Beranda Kota Palembang Klien Napiter sebagai Agen Perubahan melalui Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian di Balai...

Klien Napiter sebagai Agen Perubahan melalui Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian di Balai Pemasyarakatan

Oleh : Adi Syardiansyah, Pembimbing Kemasyarakatan Madya di BAPAS Kelas I Palembang

Palembang, bidiksumsel.com – Balai Pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap seluruh klien pemasyarakatan yang berasal dari berbagai macam tindak pidana, mulai dari klien dengan tindak pidana ringan hingga klien tindak pidana dengan resiko tinggi. Sabtu, (23/01/2021)

“Napiter atau sebutan untuk narapidana teroris yang dalam pelaksanaan pembinaannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan bersedia kembali menjadi bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan bersedia  mengikuti program deradikalisasi didalam Lembaga Pemasyarakatan, maka napiter tersebut berhak mengajukan usul program Re-Integrasi, baik itu Program Asimilasi maupun Program Pembebasan Bersyarat sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Adi

Kemudian klien napiter yang telah menjadi bagian dari Balai Pemasyarakatan untuk kemudian melalui Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan Pembimbingan dan Pengawasan dalam menjalankan program re-integrasi di masyarakat. “Dikarenakan tidak mudah bagi seorang klien yang berlatar belakang mantan narapidana terorisme untuk bisa kembali ketempat tinggal sebelumnya, apabila tidak dibimbing dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” papar Adi

Lebih lanjut, Melalui bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian di Balai Pemasyarakatan, klien napiter diberikan bimbingan untuk diarahkan kepada tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang ada didalam masyarakat serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Balai Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) yang akan memberikan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian sesuai dengan bakat dan minat yang ada pada diri klien,” terang Adi

Salah satu bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang yaitu bekerjasama dengan Yayasan An-Nazhori dan Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, dimana kedua yayasan tersebut bergerak dibidang pendidikan dakwah islam serta pengobatan cara nabi melalui terapi bekam dan ruqyah.

“Dari kedua yayasan tersebut telah bergabung sebanyak 50 (lima puluh) klien pemasyarakatan yang berasal dari berbagai macam tindak pidana, dimana Ketua Yayasan juga merupakan klien napiter yang dari awal pembentukkan yayasan telah berkontribusi penuh untuk membangun dan menggerakan yayasan tersebut bersama dengan klien pemasyarakatan lainnya dan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas I Palembang sebagai pengawas yayasan,” jelasnya

Adi juga menambahkan,Ketua Yayasan yang merupakan klien napiter, sejak dibebaskan pada tahun 2015 secara bertahap memulai kembali kehidupannya dalam berintegrasi di masyarakat. Respon masyarakat diawal kebebasannya belum menunjukkan kearah penerimaan untuk dirinya dan keluarga.

“Namun setelah secara berkala dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, serta dengan dibantu oleh Densus 88, maka kehidupan klien napiter tersebut sudah mulai terarah dan tertata. Klien sempat berwirausaha dengan menjual nasi goreng untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, hingga kemudian klien diajak bergabung untuk membuat sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dakwah islam serta pengobatan cara nabi melalui terapi bekam dan ruqyah yang bernama Yayasan An-Nazhori dan Yayasan Pelita Bersatu Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebagai Pembina,” tambahnya

Hal tersebut dapat membuktikan bahwa klien napiter dapat menjadi agen perubahan apabila dibimbing dan diarahkan dengan baik dan benar serta diberikan bimbingan kepribadian dan kemandirian secara berkala sesuai dengan bakat dan minat yang diinginkan. Pengertian agen perubahan dikemukakan oleh Havelock (1973) dalam (Nasution, 1990:37), “bahwa agent of change  yaitu orang yang membantu terlaksananya perubahan sosial atau suatu inovasi berencana”. Agen perubahan yang dimaksud merupakan sebuah cara untuk mempengaruhi masyarakat atau klien pemasyarakatan lainnya untuk berusaha melakukan suatu perubahan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Yayasan An-Nazhori dan Yayasan Pelita Bersatu Indonesia merupakan salah satu bukti bahwa klien napiter dapat menjadi agen perubahan bagi klien pemasyarakatan lainnya serta masyarakat pada umumnya, dimana setelah sebelumnya klien napiter dianggap membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Setelah melalui proses pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan, kemudian juga pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, maka hasil yang diperoleh terhadap perkembangan klien napiter tersebut menunjukkan bahwa dirinya dapat lebih bermanfaat untuk orang lain, bekerjasama membangun yayasan demi kepentingan umat banyak, serta secara keseluruhan telah merasa menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) kembali.

“Saya berharap bahwa kedepannya akan lebih banyak lagi klien pemasyarakatan yang menjadi agen perubahan bagi klien lainnya dan masyarakat, terlebih lagi bila hal tersebut dapat dibuktikan dengan perubahan-perubahan nyata yang terjadi di masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa hal tersebut menjadi suatu pembuktian salah satu keberhasilan dari pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan.” Pungkasnya (Ati)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here