Home Sumsel OKU DPRD Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Fasilitas BPJS Kesehatan bagi BPD se- Kabupaten...

DPRD Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Fasilitas BPJS Kesehatan bagi BPD se- Kabupaten OKU

Baturaja, bidik Sumsel com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu siap memperjuangkan fasilitas BPJS kesehatan bagi Badan permusyawaratan desa (BPD) se- Kabupaten OKU.

Hal itu terungkap saat DPRD OKU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum komunikasi (FK-BPD) Sekabupaten Oku yang dihadiri oleh dinas pemerintahan masyarakat desa (PMD) diruang Banggar, Kamis 14/1.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Oku, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Yoni Risdianto SH selaku wakil ketua DPRD Oku bersama anggota DPRD lainnya Ledi Patra ketua komisi 1, Erlan Abidin, Hendro Saputra, Yolandri.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Kepala Dinas pemerintahan desa (PMD) OKU, Ahmad firdaus dan pengurus FK-BPD OKU.

Selaku pimpinan rapat,Yudi Purna Nugraha selaku wakil ketua DPRD OKU meminta agar perwakilan FK-BPD menyampaikan aspirasi FK-BPD dihadapan pimpinan rapat dan anggota DPRD Oku lainnya.

Dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan FK-BPD mengungkapkan sejumlah harapan mereka diantaranya terkait fasilitas BPJS yang tidak di peroleh oleh BPD.

Juknis penyusunan APBDES yang terkesan tidak melibatkan BPD,peningkatan kapasitas BPD,dan fasilitas oprasional FK-BPD.

Garsubi selaku ketua FK-BPD OKU mengungkapkan dari harapan poin harapan dan keluhan yang disampaikan pada rapat tersebut pihaknya meminta agar DPRD OKU mampu menjadi penengah dan merumuskan solusi agar harapan pihaknya dapat terealisasi sehingga kami bisa bekerja secara maksimal dan profesional, ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap agar kiranya BPD sekabupaten OKU bisa mendapatkan fasiltas BPJS kesehatan, hal itu menjadi pokok dalam rapat tersebut mengingat pihaknya sejauh ini mendapat fasilitas BPJS kesehatan.

Selain itu pihak nya menyampaikan secara khusus agar kira nya BPD sekabupaten OKU diberikan peningkatan kapasitas sebagai lembaga pengawas pemerintah desa.

Sejauh ini masih banyak desa-desa kabupaten Oku ini yang tidak sinkron dengan BPD,bahkan dalam pembahasan APBDES BPD kerap tidak dilibatkan, tidak heran jika salinan APBDES banyak BPD tidak mendapatkan salinannya.

Sehingga peran BPD sebagai pengawas tidak dapat bekerja secara maksimal lantaran kurangnya keterbukaan pemerintah desa dengan BPD ujarnya dihadapan anggota DPRD OKU.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua DPRD kab Oku lainnya memberikan pandangan dan tanggapan atas apa yang di utarakan nya dari FK-BPD oku,dimana menurut erlan Abidin berkaitan dengan BPJS BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bekerja untuk kemajuan desa dan masyarakat,sehingga sangat layak dan sudah semesti nya BPD mendapat fasilitas BPJS kesehatan.

Sepengetahuan kami pemberi kerjakan yang mempasilitasi BPJS dengan dipotong dari gaji sebesar 4 % BPD ini bekerja untuk siapa? tentunya yang memberi kerja sudah seharusnya memberikan BPJS.

“Selagi itu tidak melanggar aturan maka suatu keharusan dianggarkan karena BPJS adalah hak mereka dari BPD,” ungkapnya.

Mengatakan agar BPD sekabupaten Oku tetap sabar dan bekerja profesional,pihaknya selaku lembaga legislatif akan memperjuangkan para BPD.

Sementara Yudi purna Nugraha SH menegaskan pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama instansi terkait,tidak hanya pmd namun dari bagian hukum Setda Oku serta pihak BPJS kesehatan akan diundang untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dalam merumuskan kebijakan untuk mengakomodir kepentingan BPD sekabupaten Oku bersama dinas pmd terkait BPJS kesehatan.

Sesuai aturan perbup memang tidak disebut BPD mendapat BPJS namun hal itu tidak untuk dilarang hanya sekedar tidak disebutkan artinya kalau disepakati perbup bisa direvisi agar BPD bisa mendapat fasilitas BPJS kesehatan tegas Yudi.

Jika ada khawatiran melawan aturan sambung Yudi pihaknya siap memberikan pernyataan dalam kebijakaan memberikan fasilitas BPJS kesehatan bagi BPD.

Namun hal itu harus dibahas bersama dengan Pemerintahan OKU agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari aturan yang ada.

“Namun yang jelas terkait BPJS kesehatan ini perlu diadakan rapat lanjutan dengan sejumlah pihak untuk dibahas pemerintah dihadirkan dari bagian hukum BPJS kesehatan agar dalam mencari solusi ini tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak melenceng dari aturan,” pungkas Yudi.

Terpisah, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad firdaus mengungkapkan dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur bahwa yang mendapat fasilitas BPJS kesehatan hanya kepala desa dan perangkat desa.

Sedangkan BPD tidak diatur dalam aturan tersebut, sudah ada yang mengatur keuangan desa yang ditindak lanjuti bupati dalam hal ini kami tidak ada kepentingan apapun. “Namun berdasarkan aturan yang ada tentunya kami akan berpedoman dengan aturan,” ujarnya. (Budi Utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here