Baturaja, bidiksumsel.com – Setelah ada oknum Ketua RT mengaku menerima “Politik Uang” di Pilkada OKU. Kini mantan Ketua RT 003 RW 002 Baturaja Timur juga mengakui menerima dan membagikan “Politik Uang” dari Oknum Lurah, Selasa (08/12).
Oknum mantan RT tersebut warga Kelurahan Sukajadi Jalan Dr Sutomo RT 003 RW 002 Kecamatan Baturaja Timur bernama Syaiful Bahri (43).
Dia mengaku diperintahkan Oknum Lurah Sukajadi Baturaja Timur, Fed untuk membagikan uang kepada warga yang memilih di TPS sekitar RT 003 RW 002 Sukajadi Baturaja Timur saat pencoblosan pada 09 Desember 2020.
Dari keterangannya, Syaiful menjelaskan dirinya menerima uang dari oknum Lurah Sukajadi Fed sebesar Rp 13.000.000,- dan akan dibagikan kepada warga Rp 50.000/orang dengan mengarahkan pencoblosan Paslon Kuryana atau Bekerja.
“Saya menerima uang Rp 13.000.000,- dari Oknum Lurah Sukajadi dan sudah dibagikan ke warga sebesar Rp 9.350.000,-,” bebernya.
Usai mengakui dan merasa melakukan kesalahan, Syaiful akhirnya menyesal dan ingin melaporkan hal ini ke Bawaslu didampingi LSM Masyarakat Peduli Demokrasi Leonardo dan sejumlah awak media.
Usai tiba, Syaiful didampingi LSM Masyarakat Peduli Demokrasi Leonardo dan awak media diterima Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP di Sentra Gakkumdu OKU, Petugas Kepolisian Kasat Reskrim AKP Priyatno dan Kanit Tipikor Iptu Roli Irawan SE.
Sesuai dengan bukti surat laporan pelapor Syaiful Bahri selaku mantan Ketua RT dan sebagai saksi Leonardo dan Amaludin dan Aipzen.
usai memberikan laporan, Syaiful menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dan merusak demokrasi yang jurdil.
“Kami berinisiatif melaporkan ke Sentra Gakkumdu melalui saudara Leonardo beserta tim selaku Masyarakat Peduli Demokrasi,” terangnya.
Dari hasil barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu OKU, uang sebesar 3.650.000,- dengan pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 33 lembar.
Sementara, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP mengatakan, dengan adanya hal ini tentunya Bawaslu OKU segera menindak Lanjuti ke proses hukum. Karena ini merupakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
“Bawaslu minta waktu 3 hari dan segera koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baturaja dan juga kepolisian,” singkatnya.
Uang sebanyak Rp 3.650.000,- diserahkan Bawaslu dan diterima Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, lalu dihitung bersama disaksikan seluruh awak media dan LSM dan petugas Kejari OKU.(Budi Utomo)