Home Kota Palembang MAKI Palembang : Hibah ke Sekolah Sampoerna disinyalir langgar aturan

MAKI Palembang : Hibah ke Sekolah Sampoerna disinyalir langgar aturan

Koordinator MAKI Palembang Bony Balitong

Palembang – Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

“Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa 8 Januari 2013.

Melalui Press Release MAKI Palembang, Anehnya, Pemprov Sumsel membuat SMAN Sampoerna bekerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation, Dinyatakan oleh Pemprov Sumsel untuk memenuhi kebutuhan akan adanya pendidikan bertaraf internasional yang berkualitas dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pemprov Sumsel memberikan hibah setiap tahun ke Yayasan Putra Sampoerna di Jakarta untuk operasional dan kebutuhan siswa. Hal ini berindikasi melanggar aturan hibah dimana Ormas, Yayasan dan Organisasi profesi tidak boleh terus menerus menerima bantuan hibah.

Sambungnya, Untuk pendidikan telah ada bantuan dana bos sehingga pemberian dana hibah berpotensi melanggar aturan pemberian hibah. Apalagi pemberian bantuan untuk yayasan yang jelas aturan di Permendagri No. 32 tahun 2011 serta perubahannya.

Disamping itu pemberian hibah ini menjadikan adanya strata pendidikan yang di biayai oleh uang negara. Tidak menjadi masalah ketika sekolah bertaraf internasional milik swasta karena ber orientasi bisnis.

Ketika dijumpai, Koordinator MAKI Palembang Boni Balitong berpendapat bila pemberian hibah ini mengacu ke aturan perundangan maka hibah diduga melanggar aturan dengan potensi kerugian negara ratusan milyar rupiah sejak tahun 2012.

“Sejatinya sekolah Sampoerna hanya menerima dana bos seperti sekolah umum lainnya,” jelasnya. Jumat, (18/8)

Ditambahkan, Pemberian hibah ke sekolah sampoerna berpotensi melanggar aturan pemberian hibah dan disamping itu menjadikan sekolah sampoerna sekolah eksklusif yang diduga melanggar aturan Undang-undang sistem pendidikan Nasional.

“MAKI Palembang meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan analisis hukum terhadap dana hibah ini.” Pungkasnya

Sementara saat di Konfirmasi terkait hal tersebut via WhatsApp dengan keterangan online, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel M. Riza Pahlevi belum memberikan keterangannya sejak berita ini ditayangkan.

Sementara itu, Stafsus Media Provinsi Sumsel Hidayat Khomsu ketika dimintai pendapatnya melalui via WhatsApp juga belum memberikan pendapatnya. (yud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here