Kuasa Hukum ESP Ajukan Gugatan Terhadap Bawaslu Sumsel, Pelantikan HDCU Terancam Tertunda
Palembang, bidiksumsel.com – Dinamika politik Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 semakin memanas. Tim kuasa hukum Eddy Santana Putra (ESP) dari Garuda Nusantara Law Office resmi mengajukan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Kamis (13/02/2025).
Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi 8/G/TF/2025/PTUN.PLG dan dikategorikan sebagai perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dalam konferensi pers yang digelar di rumah ESP di Jalan Natuna Palembang pada Jumat (14/02/2025), Ketua tim kuasa hukum, Nikosa Yamin Bachtiar, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat untuk menggugat Bawaslu.
Dugaan Maladministrasi Bawaslu
Nikosa menuding Bawaslu melakukan maladministrasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).
“Kami menduga ada pelanggaran bersifat struktural, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan HDCU. Sayangnya, laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan mendiskualifikasi pasangan HDCU jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan atau proses hukum yang berjalan.
“Ini menunjukkan kelalaian atau bahkan keberpihakan dari Bawaslu,” tambah Nikosa.
Langkah Strategis Lain : Surat Resmi untuk Pemerintah
Tidak hanya menggugat Bawaslu ke PTUN, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, dan Ketua DPRD Sumsel. Surat tersebut berisi permohonan agar pelantikan Herman Deru – Cik Ujang sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel ditunda hingga ada keputusan hukum final dari PTUN.
“Penundaan ini penting untuk menjaga legitimasi kepemimpinan di Sumsel dan mencegah potensi gejolak politik serta ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Nikosa.
Jadwal Sidang dan Potensi Dampaknya
Sidang perdana gugatan terhadap Bawaslu Sumsel dijadwalkan pada Kamis (20/02/2025), bertepatan dengan jadwal pelantikan pasangan HDCU di Jakarta. Kondisi ini semakin memperumit dinamika politik di Sumsel. Jika PTUN mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan penundaan pelantikan, pelantikan HDCU bisa tertunda hingga ada keputusan final.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pelantikan pasangan Herman Deru – Cik Ujang akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Tanggapan Publik dan Penantian Keputusan
Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel dan tim pasangan HDCU belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Namun, perhatian publik tertuju pada perkembangan kasus ini, terutama masyarakat Sumsel yang menginginkan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Keputusan PTUN nantinya akan menjadi tolok ukur penting bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, apakah prinsip demokrasi benar-benar ditegakkan atau masih menyisakan celah untuk kecurangan.
Sidang pada 20 Februari mendatang akan menjadi momen krusial yang menentukan apakah pelantikan pasangan Herman Deru – Cik Ujang tetap berlangsung atau justru tertunda akibat gugatan hukum ini. (dkd)