Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Muara Enim, Warga Minta Aparat Bertindak
Muara Enim, bidiksumsel.com – Warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim mengeluhkan keberadaan tambang pasir yang diduga ilegal dan telah beroperasi bertahun-tahun. Aktivitas tambang yang disebut-sebut tanpa izin ini semakin meresahkan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum (APH) terkesan tidak mengambil tindakan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (4/2/2025), kegiatan penambangan pasir masih berlangsung di lokasi tersebut. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa tambang pasir tersebut diduga dimiliki oleh Kepala Desa Tanjung, Maradona.
Warga Minta APH Bertindak
“Kami masyarakat mengharapkan pihak APH dan instansi terkait menindak tegas tambang pasir ilegal di Desa Tanjung Belimbing ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa tindakan,” ujar seorang warga kepada media. Kamis, 06 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tambang ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi.
Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Tanjung, Maradona, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan kepemilikan tambang pasir ilegal tersebut.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh kepala desa ini semakin menguatkan dugaan bahwa tambang pasir tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Regulasi Pertambangan yang Dilanggar
Mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB hanya dapat diberikan kepada badan usaha milik daerah, koperasi, perusahaan swasta dalam negeri, atau perusahaan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain itu, Pasal 158 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Potensi Kerugian Negara
Selain dampak lingkungan, tambang pasir ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara. Sesuai dengan Pasal 128 UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan wajib membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika tambang beroperasi tanpa izin, pendapatan negara dari sektor ini akan hilang.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa jika Kepala Desa Tanjung benar memiliki izin, maka ia harus transparan mengenai badan hukum yang digunakan untuk mengoperasikan tambang tersebut. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, informasi ini seharusnya dapat diakses publik.
Menunggu Respons Aparat
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari APH terkait dugaan tambang pasir ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing. Masyarakat berharap agar aparat segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut perizinan tambang tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara. Akankah APH bertindak atau kasus ini akan kembali menjadi misteri yang tak terpecahkan? (tinus)