Home Kota Palembang Sekda Palembang : RT dan RW Kini Terima Insentif Rp 1 Juta!...

Sekda Palembang : RT dan RW Kini Terima Insentif Rp 1 Juta! Ini Detailnya

fhoto : ist

Sekda Palembang Sosialisasikan Kenaikan Insentif RT/RW dan Peningkatan Peran Sosial di Kecamatan Sukarami

Palembang, bidiksumsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi pembinaan bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (22/10/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor Camat Sukarami yang berlokasi di Jalan Kebun Bunga KM 9, Palembang. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas sosial dan pembangunan.

Dalam sambutannya, Sekda Palembang menyampaikan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“RT dan RW adalah mitra penting Pemkot Palembang. Mereka memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menyosialisasikan program pembangunan kepada masyarakat dan menjadi penghubung antara warga dan pemerintah,” ungkap Aprizal Hasyim seusai acara.

Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan para ketua RT/RW sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keberhasilan berbagai program pemerintah, terutama di tingkat akar rumput. “Kita berharap dengan adanya pembinaan ini, para ketua RT dan RW dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aprizal Hasyim juga menjelaskan bahwa kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW telah ditetapkan, dari yang semula Rp 600 ribu per bulan kini menjadi Rp 1 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasarkan pada motif politik, melainkan melalui proses kajian yang matang dan panjang.

“Kenaikan insentif ini sudah melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kota Palembang, dan juga telah disetujui melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, serta kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Aprizal menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palembang untuk meningkatkan kesejahteraan ketua RT dan RW sebagai bagian dari amanah yang disampaikan oleh Kemendagri. “Kenaikan ini adalah hasil dari amanah Kemendagri yang menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan kesejahteraan ketua RT dan RW,” kata Aprizal.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran vital ketua RT dan RW dalam menjaga keharmonisan lingkungan dan mendukung program-program pembangunan daerah.

Selain pembahasan mengenai kenaikan insentif, Sekda Palembang juga meminta kepada para ketua RT dan RW untuk turut serta dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Ia berharap para ketua RT dan RW bisa membantu pemerintah dalam menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih aktif berpartisipasi dalam pemilihan. “RT dan RW harus berperan aktif dalam mensosialisasikan Pilkada dan mendorong warga untuk tidak golput,” kata Aprizal.

Ia menekankan bahwa peran RT dan RW sangat penting dalam memastikan Pilkada berlangsung aman, nyaman, dan damai. “Mereka harus menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungannya, memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada, serta mengajak masyarakat untuk ikut memilih secara bijak,” imbuhnya.

Dengan peningkatan partisipasi pemilih, Aprizal berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Sukarami, Muhammad Fadly S.STP., M.AP., menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini, sebanyak 457 ketua RT dan RW di Kecamatan Sukarami turut hadir. Fadly juga mengonfirmasi bahwa kenaikan insentif tersebut akan mulai berlaku pada Oktober 2024, dan mereka akan menerima insentif tersebut setiap bulan.

Namun, Fadly menekankan bahwa insentif ini tidak diberikan begitu saja tanpa adanya tanggung jawab. Para ketua RT dan RW diwajibkan membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja mereka. “Mereka harus menyerahkan laporan kinerja setiap bulan, dan ini akan dinilai oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Ada Standard Operating Procedure (SOP) yang harus mereka ikuti,” jelas Fadly.

Fadly juga menambahkan, evaluasi kinerja ini penting untuk memastikan bahwa ketua RT dan RW bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jika ditemukan adanya ketua RT atau RW yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau mendapatkan keluhan dari masyarakat, maka ada kemungkinan mereka akan diberhentikan dari jabatannya.

“Jika ada keluhan atau kinerja yang tidak memuaskan, kita akan mengevaluasi. Jika memang tidak layak, bisa saja mereka diberhentikan. Namun, kami berharap semua bekerja dengan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat,” tegas Fadly.

Dengan adanya kenaikan insentif ini, diharapkan para ketua RT dan RW di Kecamatan Sukarami, khususnya, dan Kota Palembang pada umumnya, dapat bekerja lebih maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal, peran mereka sangat penting dalam memastikan terciptanya hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Salah satu RT yang hadir dalam acara tersebut, Andi, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Menurutnya, kenaikan insentif ini sangat membantu dalam meningkatkan motivasi kerja para ketua RT dan RW. “Tentu kami senang dengan adanya kenaikan insentif ini. Ini merupakan penghargaan atas kerja keras kami selama ini. Kami juga berharap bisa terus diberikan pembinaan dan dukungan dari pemerintah,” ujar Andi.

Selain insentif, para ketua RT dan RW juga berharap adanya pelatihan dan pembinaan lanjutan dari pemerintah agar mereka bisa lebih baik dalam melayani masyarakat. “Kami berharap Pemkot Palembang bisa terus memberikan pelatihan dan pembinaan, terutama dalam hal administrasi dan penyelesaian masalah di lingkungan,” tambahnya.

Kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW yang diumumkan oleh Sekda Palembang H. Aprizal Hasyim adalah sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pemimpin di tingkat akar rumput. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga diharapkan dapat memacu para ketua RT dan RW untuk bekerja lebih keras dalam melayani masyarakat. Di sisi lain, peran mereka dalam mensosialisasikan Pilkada dan menjaga kondisi lingkungan yang aman dan damai menjadi hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang.

Dengan adanya evaluasi dan SOP yang ketat, diharapkan kinerja ketua RT dan RW dapat terus ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin kuat. Pada akhirnya, kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat melalui RT dan RW akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan Kota Palembang yang lebih baik di masa depan. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here