Pemkot Palembang Luncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Serta Pajak Daerah Lainnya
Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah secara resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya.
Acara peluncuran yang berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Atrium Palembang Indah Mall ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Program ini merupakan upaya strategis Pemkot Palembang dalam mendorong masyarakat yang masih menunggak pembayaran pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang patuh dalam membayar pajak.
Dengan adanya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak tepat waktu.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperbaiki mutu pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan perpajakan. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, terutama dalam hal pembayaran pajak.
Ucok Abdulrauf Damenta juga menyampaikan bahwa kota Palembang memerlukan kualitas kinerja yang baik dari perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif. Kinerja yang optimal dari pemerintah daerah tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari perangkat daerah pelaksana serta instansi terkait. Selain itu, masyarakat selaku wajib pajak juga harus berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah,” ujarnya.
Ucok juga menambahkan bahwa program ini dibuat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Palembang yang telah mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Ia berharap dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Di Palembang, pendapatan pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur publik, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan sosial lainnya.
Melalui program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif ini, Pemkot Palembang berharap bisa meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak. Dengan lebih banyak masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, maka potensi penerimaan daerah akan meningkat secara signifikan. Ucok Abdulrauf Damenta menyebut bahwa pemungutan pajak yang optimal sangat penting untuk menunjang pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” ujar Ucok.
Ia juga menambahkan bahwa pencapaian target pajak daerah akan membantu dalam menjaga stabilitas anggaran pembangunan kota, yang pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Program ini tidak lepas dari payung hukum yang ada, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan lebih terstruktur dan efektif.
Selain itu, Perda tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif, seperti pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif, kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Melalui penerapan Perda ini, pemerintah daerah juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Program pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan salah satu bentuk nyata implementasi Perda tersebut.
Menurut Ucok Abdulrauf Damenta, pemberian pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat yang selama ini menunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus merasa terbebani oleh denda atau sanksi yang tinggi.
“Sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, program ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Palembang,” tegas Ucok.
Pj Wali Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang dinilai telah berinovasi dalam menciptakan program pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Menurutnya, inovasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung target penerimaan pajak daerah.
“Pemerintah Kota Palembang memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutur Ucok menutup sambutannya.
Ucapan tersebut mencerminkan pentingnya peran Bapenda dalam upaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui inovasi dan strategi yang lebih mendekatkan masyarakat kepada proses perpajakan yang lebih mudah dan efisien.
Dengan diluncurkannya program ini, Pemkot Palembang berharap dapat mencapai target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024. Meski ada tantangan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi, pemerintah optimis bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dapat mendorong tercapainya target pajak daerah.
Pj Wali Kota Palembang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan target tersebut. Pemerintah daerah telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sementara masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dari program ini, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan sosialisasi yang lebih luas dan pendekatan yang lebih persuasif, diharapkan program ini akan mendapat respon positif dari masyarakat.
Peluncuran program pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif oleh Pemerintah Kota Palembang ini merupakan langkah strategis dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan insentif yang diberikan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Pemkot Palembang optimis bahwa dengan inovasi ini, target penerimaan pajak daerah tahun 2024 dapat tercapai. Lebih dari itu, program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat. (red)