Home Kota Palembang Kabar Gembira! Insentif Ketua RT di Palembang Naik Jadi Rp 1 Juta...

Kabar Gembira! Insentif Ketua RT di Palembang Naik Jadi Rp 1 Juta Mulai Oktober

fhoto : ist

Ketua RT di Kecamatan Ilir Barat Palembang Terima Insentif, Kenaikan Diumumkan Mulai Oktober 2024

Palembang, bidiksumsel.com – Pada Kamis, 26 September 2024, suasana di Gedung Balai Kantor Camat Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang terasa berbeda. Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dari berbagai kelurahan di wilayah tersebut berkumpul untuk menerima insentif bulanan yang selama ini telah menjadi bagian dari program Pemkot Palembang.

Insentif untuk bulan Agustus 2024 sebesar Rp 600.000 diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Afrizal Hasyim, sebagai bentuk apresiasi kepada Ketua RT atas peran penting yang mereka jalankan dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan.

Dalam sambutannya, Afrizal Hasyim menegaskan bahwa pekerjaan sebagai Ketua RT tidaklah mudah. Sebagai garda terdepan pemerintahan, Ketua RT berperan penting dalam menampung keluhan, kebutuhan, dan aspirasi warga secara langsung. Selain itu, mereka juga harus mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam menerapkan berbagai kebijakan dan program yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap tugas berat yang diemban oleh para Ketua RT dalam mengurusi masyarakat di lingkungan mereka,” ujar Afrizal di hadapan para Ketua RT yang hadir.

Menurutnya, pengabdian yang dilakukan oleh para Ketua RT bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan juga membutuhkan keikhlasan dan komitmen yang tinggi.

Afrizal menjelaskan, pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW bukanlah hal baru. Program ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan sekaligus dukungan kepada Ketua RT dan RW yang telah berperan sebagai perwakilan pemerintah di tingkat komunitas.

“Sejak tahun 2007, Pemkot Palembang telah memprogramkan pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW melalui APBD, dan ini terus berlanjut hingga hari ini,” tegas Afrizal.

Ia menambahkan bahwa insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap tugas-tugas berat yang diemban oleh para Ketua RT dan RW.

Namun, Afrizal juga menekankan bahwa proses penetapan insentif tidak bisa dilakukan secara instan. “Penganggaran untuk insentif ini membutuhkan proses yang panjang, karena setiap kenaikan insentif harus melalui kajian mendalam,” ujarnya.

Dalam hal ini, kajian keuangan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum keputusan untuk menaikkan insentif bisa diambil.

Dalam acara tersebut, Afrizal juga membawa kabar baik bagi para Ketua RT dan RW. Mulai bulan Oktober 2024, insentif bagi Ketua RT dan RW akan dinaikkan secara signifikan, dari Rp 600.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Kenaikan ini telah diusulkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang untuk menyesuaikan insentif dengan beban kerja yang semakin berat.

“Kenaikan insentif ini tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja, namun sudah diprogramkan dan akan mulai diterapkan pada bulan Oktober 2024,” ujar Afrizal.

Menurutnya, usulan kenaikan insentif ini telah dibahas dan disetujui melalui proses yang panjang, melibatkan kajian dari berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), rekomendasi Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi pemerintah lainnya.

Afrizal menjelaskan bahwa untuk menaikkan insentif tersebut, Pemkot Palembang harus memastikan bahwa anggaran yang diperlukan cukup besar. Selain itu, kenaikan ini juga harus sejalan dengan program pembangunan dan rencana kerja pemerintah kota. “Total anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan insentif ini sangat besar, sehingga kami harus melalui tahapan kajian yang melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Dengan kenaikan insentif ini, diharapkan beban kerja Ketua RT dan RW bisa terbayar dengan lebih layak. “Insentif ini kami harap bisa meringankan beban Ketua RT dan RW yang sehari-hari menghadapi tantangan dalam melayani masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ungkapnya.

Afrizal juga menekankan bahwa peran Ketua RT dan RW tidak akan semakin mudah ke depannya. Seiring dengan perkembangan kota dan bertambahnya jumlah penduduk, masalah-masalah baru di lingkungan masyarakat akan terus muncul. Ketua RT sebagai tokoh yang paling dekat dengan warga harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menyelesaikan persoalan-persoalan kecil hingga besar yang ada di lingkungan mereka.

“Kami sangat menghargai peran Ketua RT yang berada di garis depan dalam pelayanan publik. Mereka sering kali menerima keluhan warga pertama kali sebelum keluhan itu naik ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” kata Afrizal.

Ia juga berharap, dengan adanya kenaikan insentif ini, Ketua RT dan RW bisa semakin termotivasi untuk melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik. Pemerintah Kota Palembang juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua RT dan RW untuk memastikan bahwa insentif yang diberikan sebanding dengan kinerja mereka di lapangan.

Afrizal menjelaskan bahwa meskipun kenaikan insentif telah diprogramkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum insentif yang baru bisa diterima oleh para Ketua RT dan RW. Prosesnya dimulai dari usulan yang diajukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah kota. Setelah melalui tahapan kajian keuangan dan pembangunan, baru lah usulan tersebut diajukan kepada pihak terkait, seperti Bappeda dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.

“Kami memahami bahwa kenaikan insentif ini sudah lama diharapkan oleh para Ketua RT dan RW, tetapi prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui banyak tahapan kajian,” kata Afrizal.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang serius dalam menjalankan kebijakan ini, dan berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan para Ketua RT dan RW.

Dengan kenaikan insentif yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2024, Ketua RT dan RW di Kota Palembang kini bisa bernapas lega. Kenaikan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga pengakuan atas peran penting mereka dalam mengelola lingkungan dan melayani masyarakat.

Di tengah tantangan yang semakin kompleks, Ketua RT dan RW tetap menjadi tulang punggung pemerintahan di tingkat komunitas. Mereka adalah penghubung pertama antara masyarakat dan pemerintah, dan peran mereka tidak bisa dianggap remeh. Dengan adanya kenaikan insentif ini, diharapkan mereka bisa semakin semangat dalam menjalankan tugas-tugas yang ada, dan terus berkontribusi untuk kemajuan kota Palembang. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here