Home Sumsel OKI Lingkungan Terancam! PT OKI Pulp Diduga Cemari Alam dan Langgar Hukum

Lingkungan Terancam! PT OKI Pulp Diduga Cemari Alam dan Langgar Hukum

fhoto : istimewa

Demonstrasi JAKOR di Kabupaten OKI : Tuntutan Penutupan PT OKI Pulp & Paper Mills dan Pengadilan Pemegang Saham

OKI, bidiksumsel.com – Beberapa waktu lalu, Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) mengadakan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menyuarakan aspirasi dan tuntutan agar PT OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup dan para pemegang sahamnya diadili.

Pada Senin, 24 Juni 2024, massa JAKOR kembali turun ke jalan, kali ini di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab. OKI). Aksi ini menunjukkan konsistensi JAKOR dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dengan membawa spanduk sepanjang 50 meter, massa aksi JAKOR menggelar unjuk rasa di Kabupaten OKI. Ali Aman, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menyatakan bahwa kedatangan mereka di DPRD dan Pemkab OKI merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas dan tisu di Kabupaten OKI ini memiliki masalah yang sangat kompleks,” tutur Ali.

Dalam orasinya, Ali Aman menjelaskan bahwa PT OKI Pulp menghadapi berbagai masalah yang meliputi aspek ketenagakerjaan, lingkungan, distribusi, transportasi, hingga perpajakan. “PT OKI Pulp ini seolah terlihat tenang, padahal sebenarnya perusahaan ini sudah mengalami berbagai komplikasi,” ungkap Ali.

Koordinator Aksi, Fadrianto TH, menguraikan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di PT OKI Pulp. Terdapat ketidakseimbangan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, banyak TKA yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap namun tetap mendapatkan hak istimewa dalam mengelola perusahaan.

Berdasarkan temuan JAKOR, terdapat ratusan TKA di PT OKI Pulp yang diduga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. TKA di sana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan tidak mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping lokal.

Fadrianto juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan di PT OKI Pulp. Pekerja lokal sering dieksploitasi dan harus bekerja keras, bahkan ada yang meninggal dunia, sementara TKA yang tidak memiliki dokumen jelas mendapatkan keistimewaan.

“Ada ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan di sana. Pekerja lokal dieksploitasi, sementara TKA mendapatkan keistimewaan,” papar Fadrianto.

Selain masalah ketenagakerjaan, JAKOR juga menemukan indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa izin, dan penggunaan kendaraan operasional yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Hasil investigasi JAKOR menemukan berbagai indikasi tindak pidana yang dilakukan PT OKI Pulp, yang merugikan masyarakat, lingkungan hidup, dan keuangan negara,” tegas Fadrianto.

Fadrianto menjelaskan bahwa kendaraan operasional PT OKI Pulp yang beroperasi dari Sungai Baung ke Seaport Tanjung Tapa tidak memiliki dokumen resmi. Kendaraan ini diduga berjumlah ratusan, yang mengakibatkan kerugian dari sisi penerimaan pajak kendaraan.

“Negara dan daerah dirugikan dari sisi penerimaan pajak kendaraan akibat penggunaan kendaraan operasional tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Dalam aksi massa tersebut, DPRD OKI diwakili oleh Sekretaris Dewan, Hilwen, S.H., M.Si, dan Pemkab OKI diwakili oleh Asisten 1 Pemkab OKI bersama enam dinas terkait, menerima kedatangan demonstran. Baik Sekwan maupun Asisten 1 Pemkab OKI berjanji akan menindaklanjuti temuan JAKOR. “Kami akan menindaklanjuti hasil temuan JAKOR,” ujar Hilwen.

Fadrianto menyampaikan tuntutan massa aksi agar DPRD dan Pemkab OKI merekomendasikan pencabutan izin usaha PT OKI Pulp & Paper Mills. “Kami mendesak pemerintah dan DPRD membentuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan memeriksa dokumen TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills,” tegasnya.

Massa juga mendesak Pemkab dan DPRD OKI untuk memeriksa dan memanggil pemilik serta pemegang saham PT OKI Pulp untuk dikonfrontir terkait indikasi tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara.

Unjuk rasa JAKOR di Kabupaten OKI berlangsung damai, dengan massa aksi yang berkomitmen untuk terus melakukan demonstrasi hingga tuntutan mereka terpenuhi. “JAKOR akan konsisten melakukan aksi serupa sampai PT OKI Pulp & Paper Mills benar-benar ditutup dan pemilik serta pemegang sahamnya diadili secara hukum,” pungkas Ketua JAKOR. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here