Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 46 unit Knalpot Brong di musnahkan Satlantas Polrestabes Palembang dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu 9 Desember 2023 malam, hingga 10 Desember 2023 dinihari, di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, dan Jalan Soekarno Hatta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra, mengungkapkan bahwa kegiatan itu dilakukan berdasarkan program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap kendaraan pengguna Knalpot Brong.
“Hasil hari ini adalah hasil penindakan kami selama bulan Desember 2023, khususnya pada malam Minggu kemarin banyak menghasilkan penindakan knalpot brong dan hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” jelas Kompol Emil Eka Putra, saat di konfirmasi wartawan usai menyaksikan pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (11/12/2023) sore.
Untuk pemusnahan ini, lanjut Kompol Emil, dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan. Untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi, ada yang ratusan ribu hingga jutaan. Bahkan kita pernah juga melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta,” terangnya.
Masih kata Kompol Emil, kegiatan anggota Satlantas Polrestabes Palembang akan terus dilakukan khususnya dengan sistem hunting. “Personil melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam-malam libur, misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personil yang lebih banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Emil, jika pemilik kendaraan ingin mengeluarkan kendaraannya, yakni harus sudah membayar denda tilang, melengkapi surat-surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi, mengganti knalpot brong dengan knalpot aslinya (pabrikan).
“Jika sudah lengkap semua persyaratannya, maka pemilik bisa mengambil kendaraannya,” tukasnya. (Bd)