Home Kota Palembang Diberhentikan Sepihak, Dua Karyawan Apartemen Basilica Dimediasi Disnaker

Diberhentikan Sepihak, Dua Karyawan Apartemen Basilica Dimediasi Disnaker

Randi Aritama SH MH

PALEMBANG – Dua orang karyawan PT Trinitas Properti Persada pengembang apartemen Basilica Celentang Palembang, Syaiful Romli dan Bambang yang diberhentikan karena alasan langkah efisiensi perusahaan, mengajukan permohonan mediasi keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

Kedua karyawan tersebut sudah bekerja antara 4 sampai 5 tahun, tidak terima diberi pesangon tidak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Kuasa hukum kedua karyawan tersebut Randi Aritama SH MH saat ditemui usai mendampingi mediasi kedua kliennya di Kantor Disnaker kota Palembang menjelaskan, pesangon yang ditawarkan phak perusahaan tidak sesuai dengan masa kerja yang diatur dengan ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

‘’Pada dasarnya, kita hanya menuntut hak-hak yang dituangkan dalam peraturan ketenagakerjaan. Seperti pesangon dan penghargaan yang menjadi kewajiban pihak perusahaan,’’ ujarnya.

Randi yang juga Sekretaris DPC KAI Kota Palembang ini, mengungkapkan, Jumat 18 Juli 2020 merupakan pertemuan mediasi yang difasilitasi Disnaker sudah yang ketiga kali. Pihak Disnaker selaku mediator menjelaskan ada perselisihan masalah upah. Dan Disnasker menyarankan pihak perusahaan agar menunaikan kewajibannya.

Namun dari hasil mediasi belum ditemukan kesepakatan dan Disnaker Kota Palembang memberi waktu 10 hari kerja untuk perundingan non ligitasi. Jika tidak juga ada kesepakatan maka dapat diajukan untuk proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa hukum pekerja menyayangkan keputusan yang diambil pihak perusahaan yang memberhentikan karyawan karena alasan efisiensi. Seharusnya pekerja dirumahkan lebih dulu bukan diberhentikan langsung.

 

Kronologis sebelumnya, pada 30 Mei 2020 kedua karyawann PT Trinitas Property Persada yakni Bambang dan Syaiful Romli dapat kabar secara lisan bakal diputus hubungan kerja dan disusul dengan surat SK pemberhentian dengan alasan efisiensi. Karena pembayaran upah maupun pesangon tidak sesuai maka kedua pekerja mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja kota Palembang untuk di mediasi.

Namun dalam mediasi belum ada kesepakatan atas pembayaran upah yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

‘’Harapan kami, pihak perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dan dari pihak Disnaker memberi waktu 10 hari masa kerja untuk diselesaikan peselisihan non ligitasi,’’ ujar Randi.  (dan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here