Home Kriminal Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Tipikor Dugaan Korupsi Pekerjaan Penimbunan, dan Pembuatan Turap...

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Tipikor Dugaan Korupsi Pekerjaan Penimbunan, dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palkon Indonesia

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Pekerjaan Penimbunan, dan Pembuatan Turap Penahan Sungai di Rumah Sakit Kusta Dr. Riva’i Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin menggunakan dana APBN dengan nilai kontrak Rp. 12.372.301.000,- diduga dikorupsi oleh PT. Palkon Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K saat jumpa pers di gedung dasar Polda Sumsel. Kamis, (08/09/2022).

Ia menambahkan, atas perkara tersebut Unit I Subdit III Tipikor dengan Tersangka Mujib Anwar ST Bin Anwar (Pelaksana Pekerjaan), dan IR. Sastra Suganda Bin Suganda Selaku Direktur PT. Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang).

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.136.630.301,00, Nilai kerugian negara jasa konsultasi perencanaan Rp. 238.803.800,00, dan nilai kerugian negara Pekerjaan Konstruksi RP. 4.897.826.501,00. Hasil Audit BPK RI,” jelasnya.

Mengenai Modus Operandi, ia melanjutkan yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan kurang volume.

“Pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Pidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan denda paling banyak RP.1.000.000.000.00,” urainya.

Barang bukti yang disita, ia menerangkan, satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk Sim 1 Indosat 08575836328, Sim II Telkomsel : 081373644405.

“Dokumen kontrak, dokumen lelang LPSE, rekening koran, dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tsk Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas,” pungkasnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here