Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 6.982 botol minuman beralkohol diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel lantaran tak memiliki izin pada Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 11.00 wib di Skupark Bizz ruko no. B 08 jalan Bypass Alang-Alang Lebar Palembang.
Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin langsung Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K mengatakan, minuman beralkohol itu terdapat 2 golongan.
“Minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol, dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol,” ungkapnya pada press release di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis, (08/09/2022).
Ia menambahkan, minuman itu diamankan terkait dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk pasal yang di langgar yakni :
1. pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
2. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
3. Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (dkd)