Home Kriminal Tak Miliki Izin, 6.982 Minuman Beralkohol Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Tak Miliki Izin, 6.982 Minuman Beralkohol Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 6.982 botol minuman beralkohol diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel lantaran tak memiliki izin pada Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 11.00 wib di Skupark Bizz ruko no. B 08 jalan Bypass Alang-Alang Lebar Palembang.

Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin langsung Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K mengatakan, minuman beralkohol itu terdapat 2 golongan.

“Minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol, dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol,” ungkapnya pada press release di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis, (08/09/2022).

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Ia menambahkan, minuman itu diamankan terkait dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.

Untuk pasal yang di langgar yakni :
1. pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
2. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
3. Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here