Home Sumsel OKU Masuk Tahap Tuntutan, Berkas Otori Efendi Alias Sueb Dinyatakan P21 Oleh Kejari...

Masuk Tahap Tuntutan, Berkas Otori Efendi Alias Sueb Dinyatakan P21 Oleh Kejari Baturaja

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Memasuki tahap penuntutan, berkas Pelaku Pembunuhan tersangka Otori Efendi als Sueb bin Abu Seman (25) dinyatakan Lengkap atau P21 tahap kedua oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja OKU. Jumat, (18/03/2022).

Penyerahan barang bukti kedua Penyerahan Tersangka Otori Efendi als Sueb dari Satreskrim Polres OKU yang diwakilkan oleh Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bagus Aji Widya Randhika,S.Tr.K dan Bripka Alamsyah.

Diterima oleh pihak Kejari Baturaja OKU Armain Ramadahi,SH (kasie pidum), Hendri Dunan,SH, Deswan,SH, yang disaksikan oleh penasehat hukum Aprizal,SH (posbakumadin).

Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K.MH melalui kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin,SH menuturkan, bahwa berkas kedua tersangka Otori Efendi als Sueb bin Abu Seman (25) sudah dinyatakan Lengkap P (21).

“Tersangka Otori Efendi als Sueb bin Abu Seman sudah menjadi tahanan Kejari Baturaja OKU yang dititipkan di rutan Polres OKU selama 20 hari, Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP,” singkatnya. (hms/budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here