OKU, bidiksumsel.com – Terkait kasus Curas, Curat disertai pemerkosaan, team resmob singa ogan Polres OKU berhasil meringkus DPO bernama M. Lukas bin Lukmanul Hakim (21) warga jalan KH. Ahmad Dahlan RT 20 RW 07 kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada Jumat sore (25/02/2022).
Diketahui, M. Lukas pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana curat tahun 2018 dan 2020 dan diketahui sebagai residivis.
Hasil penyelidikan team resmob singa ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K, melakukan penangkapan dilokasi persembunyi pelaku M.Lukas, namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas team Resmob singa Ogan melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Pelaku M. Lukas dan barang bukti kejahatan berupa 1 (satu) handphone merk Vivo Y12 warna hitam, 1 (satu) handphone merk Redmi 6A warna hitam diamankan petugas untuk di proses secara hukum.
Modus Operandi pelaku M. Lukas berperan sebagai standby diatas kendaraan sepeda motor sambil mengawasi situasi sekaligus sebagai penjual barang hasil kejahatan kepada parah penadah.
Pelaku M. Lukas melakukan tindak pidana kejahatan curat atas dasar 5 bukti Laporan, antaranya 3 dasar laporan dari Polsek Baturaja timur, dan 2 dasar laporan Polres OKU Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus Curas, curat yang disertai Pemerkosaan ini terjadi di jalan pancur desa Tanjung baru kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU menjadi perhatian masyarakat, sehingga Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui press realease menyatakan Petugas Polri dalam hal ini Polres OKU selalu berupaya segera mengungkap ketiga pelaku tersebut sehingga kasus ini menjadi terungkap secara terang benderang.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K dan kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, saat ini pelaku sudah diamankan.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya. (budi utomo)