Home Sumsel OKUS OKUS CW Bidik Dugaan Tipikor di SMK N 1 OKUS

OKUS CW Bidik Dugaan Tipikor di SMK N 1 OKUS

fhoto : bidiksumsel.com/bs

OKUS, bidiksumsel.com – OKU Selatan Coruption Watch (OKUS CW) membidik dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di SMKN 1 OKU Selatan berupa sulap kebijakan dan sistem admnistrasi yang mengakibatkan kerugian negara serta citra buruk dan integritas dunia pendidikan. Rabu, (22/12/2021).

Ketua OKUS CW, Edi Ernanda menilai dugaan tersebut dengan berbagai cara birokrasi yang terkesan prosedur di buat demi memuluskan kepentingan sekelompok oknum guna mendapat keuntungan pribadi.

“Sehingga di duga telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Amanah Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ia membeberkan, diantara dugaan tersebut antara lain : Penetapan Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2017 dan seterusnya Analis Standar Nasional Indonesia / SNI 2835 : 2008 Terhadap Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah SMKN 1 OKU Selatan.

“Adapun dugaan penyimpangan yang telah dilakukan oleh Kepsek tersebut selama menjabat pada sekolah yaitu adanya ketidak sesuian antara SPJ dengan realisasi lapangan yang terkesan di paksa kan, dengan cara menyulap admnistrasi agar terkesan sesuai dalam pelaporan dana penunjang  kelengkapan kegiatan belajar dan mengajar untuk kelengkapan sekolah,” paparnya.

Ia memberi contoh, seperti membuat laporan belanja berulang setiap anggaran baru untuk alat pendukung peraga dan perlengkapan kantor yang sama tapi di masukan ulang sebagai daftar belanja baru.

“Ada nya uang pendaftaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di setiap agenda PSB setiap tahun ajaran baru. Masalah birokrasi admnistrasi di setiap program yang bersifat bantuan seperti KIP, PIP, KKG dan sebagainya,” ulasnya.

Dari semua yang dijelaskan, ia mengatakan itu hanya data permulaan dan belum dijelaskan secara detail. “Hal yang spesifik akan kami jelaskan secara rinci untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,” pungkasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala SMKN 1 OKU Selatan Romdan belum dapat menjawab secara substansi. “Lain kali saja bisa bertemu secara langsung,” singkatnya. (bs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here