PALEMBANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Palembang berlanjut sejak 3 Juni kemarin, hingga 16 Juni 2020, mendatang.
Namun, dalam penerapan PSBB jilid dua ini ada beberapa posko check point yang dikurangi, sehingga menjadi tersisa sembilan posko check point, dari sebelumnya sebanyak 13 posko check point.
Selain pengurangan posko check point PSBB di Kota Palembang, pada pelaksanaan PSBB jilid dua ini ada empat titik check point yaitu, di Terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI, dan Talang Putri yang beroperasi selama 24 jam penuh.
“Dan lima titik check point lainnya di 16 Ilir, Talang Jambe, Ilir Timur Satu dan dua check point di kawasan Seberang Ulu,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Rizal, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, untuk di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir titiknya nanti akan berpindah-pindah dalam kurun waktu tertentu, tergantung koordinator di lapangan. “Artinya bisa berubah-ubah titiknya, sesuai koordinator harian,” jelasnya pula.
Petugas posko check point yang diisi oleh personel Dishub dibantu TNI, Polri, Satpol PP, dan tenaga medis sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum dan pasar.
“Iya otomatis petugas dialihkan, karena check point dikurangi. Dari Dishub sendiri sudah menugaskan sebanyak 97 personel untuk ditempatkan di fasilitas umum dan pasar untuk membantu Pol-PP. Tadi kami sudah apel di pimpin Pak Wali kota,” kata dia.
Sementara untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tidak mengalami perubahan. Untuk sanksi sudah diatur didalam Perwali pasal 37 dan 38, dimana pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
“Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan semua tertuang di pasal 37 dan 38,” tutupnya.
(min)