Home Kota Palembang BPKP Dampingi Pemkot Palembang Awasi Penggunaan Dana Covid-19

BPKP Dampingi Pemkot Palembang Awasi Penggunaan Dana Covid-19

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang  didampingi penegak hukum dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merealisasikan penggunaan alokasi dana penanggulangan COVID-19.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat, mengatakan pendampingan tersebut diperlukan agar dana yang dikucurkan pemkot senilai total Rp200 miliar dari APBD 2020 itu tepat sasaran dan transparan. “Ini juga bertujuan agar tidak ada keragu-raguan dalam penggunaan dana,” kata dia.

Fitrianti memaparkan salah satu peruntukan dana penanggulangan COVID-19 adalah bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak. Sembako harus didistribusikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan tepat sasaran.

Penyalurannya pun, kata dia, akan dibantu pihak TNI dan Polri, serta pihak kecamatan sesuai dengan jumlah penerima yang telah didata melalui kelurahan dan RT masing masing.

Sehingga, ia melanjutkan, bantuan sembako yang dianggarkan dari pendanaan alokasi belanja daerah akan diterima oleh yang terdampak COVID-19 sebanyak 40.000 warga miskin baru (misbar) di Kota Palembang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan COVID-19 ini ada di tiga bidang.

Ketiga bidang tersebut, yakni bidang kesehatan meliputi penyediaan APD, masker dan insentif di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit BARI, dan Puskesmas yang ada di Kota Palembang.

Selanjutnya, bidang ekonomi meliputi pengamanan gejolak harga yang bisa menjadi tinggi terutama menjelang bulan puasa. “Sedangkan di bidang jaring pengaman sosial, kami sepakat melalui bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan Bulog,” kata dia.

Menurutnya, pendampingan juga melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian bidang tipikor di samping BPKP. (nim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here