Palembang, bidiksumsel.com – Wali Kota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda sampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Rapat Paripurna (Rapurna) DPRD Kota Palembang. Senin, (31/05/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2021 terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2021 oleh Wali Kota Palembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.
Terdapat 3 Raperda yang disampaikan Wali Kota Palembang dalam rapat, yaitu Raperda tentang Izin Usaha Industri, Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 Tentang Raperda tentang Izin Usaha Industri.
Raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, nantinya di dalam raperda izin usaha industri, izin usaha masyarakat bisa lebih cepat dan praktis, namun tetap mengedepankan peraturan peraturan serta kaidah pendukung lainnya.
“Diharapkan DPRD Palembang segera secepatnya membahas ketiga raperda tersebut dengan para anggota DPRD Kota Palembang dan semoga isi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palembang,” singkatnya.
Rencananya, pembahasan selanjutnya mengenai ketiga raperda tersebut akan dilaksanakan pada Senin depan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dari ketiga raperda tersebut. (rpp/ilham)