Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian Serius, Empat Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Palembang, bidiksumsel.com,-

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (23/10/2026), kepolisian telah menangani 62 laporan polisi, menetapkan 52 tersangka perorangan, serta mengembangkan sejumlah perkara yang melibatkan korporasi.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ampera Lounge Polda Sumsel, Jumat (23/10/2026). Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung kegiatan itu, didampingi Karo Ops, Dirkrimsus, dan Kabid Humas Polda Sumsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Penanganan perkara dilakukan tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Langkah tersebut menegaskan bahwa pengusutan karhutla tidak hanya menyasar individu yang diduga melakukan pembakaran lahan, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum terhadap badan usaha yang diduga terlibat.

Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Sumsel, dari total 62 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 42 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perorangan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, 20 laporan polisi lainnya masuk dalam klaster korporasi. Dari kelompok perkara tersebut, satu tersangka korporasi telah ditetapkan berdasarkan data yang disampaikan kepolisian.

Penanganan terhadap perkara perorangan dan korporasi tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan karhutla di Sumatera Selatan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polda Sumsel juga memaparkan perkembangan proses hukum dari keseluruhan laporan yang ditangani. Sebanyak 32 perkara masih berada dalam tahap penyidikan, sedangkan 23 perkara telah dikirimkan kepada kejaksaan.

Selain itu, dua perkara masih berstatus P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Adapun lima perkara lainnya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan setiap perkara berjalan sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kelengkapan persyaratan hukum. Penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti serta memenuhi petunjuk jaksa agar proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perkembangan penanganan perkara, Polda Sumsel turut menyampaikan data terkait luasan lahan dalam konteks penegakan hukum karhutla.

Berdasarkan data tersebut, luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara tercatat mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, luas lahan yang diperkirakan telah disegel mencapai 811,49 hektare.

Kedua angka tersebut menggambarkan aspek berbeda dalam penanganan karhutla. Luas lahan terbakar merujuk pada area yang terdampak kebakaran, sedangkan luas lahan yang disegel berkaitan dengan tindakan hukum terhadap area tertentu.

Data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemetaan penanganan kasus karhutla di Sumatera Selatan, terutama untuk mendukung proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Perkembangan yang turut menjadi sorotan adalah peningkatan status penanganan perkara terhadap empat korporasi. Berdasarkan pemaparan Polda Sumsel, keempat perusahaan tersebut mengalami peningkatan status ke tahap penyidikan dibandingkan dengan data pekan sebelumnya.

Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan bahwa perkara terhadap perusahaan-perusahaan tersebut memasuki proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Meski demikian, status tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa korporasi yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Polda Sumsel juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara korporasi tersebar di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat memiliki jumlah terbanyak, yakni tujuh korporasi. Berikutnya, Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing mencatat tiga korporasi.

Sementara itu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing tercatat memiliki dua korporasi. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) mencatat satu korporasi.

Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa pengusutan perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi mencakup sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Namun, keterkaitan setiap perusahaan dengan dugaan tindak pidana harus tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian masing-masing perkara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar pembuktian yang memadai serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan 62 laporan polisi yang telah ditangani, penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kini mencakup penanganan terhadap dugaan pelanggaran oleh perorangan maupun pengembangan perkara yang melibatkan korporasi.

Proses tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Penindakan yang konsisten, disertai pengawasan dan pencegahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang terbukti melanggar hukum sekaligus menekan risiko terulangnya karhutla di Sumatera Selatan.(dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *