Prabumulih, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD Kota Prabumulih memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mematangkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Aryono, S.T., mendampingi Wali Kota Prabumulih H. Arlan beserta jajaran Pemerintah Kota Prabumulih melakukan konsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan RAPBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2027. Pertemuan dilakukan untuk memperoleh arahan dan masukan terkait kebijakan fiskal pemerintah pusat, mekanisme perimbangan keuangan, serta sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
Koordinasi dengan DJPK dinilai penting karena penyusunan APBD tidak dapat dilepaskan dari kebijakan fiskal nasional dan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Melalui konsultasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dapat memperoleh gambaran mengenai arah kebijakan transfer ke daerah serta berbagai ketentuan yang harus menjadi perhatian dalam menyusun anggaran tahun berikutnya.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, mengatakan koordinasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan RAPBD 2027 disusun sesuai regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai regulasi, selaras dengan kebijakan fiskal nasional terbaru yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Prabumulih di tengah efisiensi anggaran,” ujar Deni Victoria.
Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam menentukan program serta kegiatan yang akan mendapatkan prioritas pendanaan.
Karena itu, setiap kebijakan belanja harus memiliki manfaat yang jelas dan memberikan dampak terhadap pembangunan maupun pelayanan masyarakat.
Deni menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal dalam proses penyusunan RAPBD 2027.
Ia menilai kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kondisi ruang fiskal yang harus dikelola secara hati-hati, pemerintah daerah dituntut mampu memilah kebutuhan prioritas dan menghindari pengeluaran yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.
Anggaran diharapkan lebih diarahkan pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta program strategis lainnya.
Deni juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Prabumulih, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang dituangkan dalam APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Sinkronisasi menjadi semakin penting karena kebijakan fiskal pemerintah pusat dapat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Dengan koordinasi sejak tahap penyusunan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi berbagai perubahan kebijakan sekaligus memastikan program prioritas tetap dapat berjalan.
Selain itu, pembahasan RAPBD secara matang juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan sehingga anggaran yang tersedia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Prabumulih.
Konsultasi ke DJPK Kementerian Keuangan menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang penyusunan RAPBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2027.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, dokumen anggaran nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran.
DPRD Kota Prabumulih berharap seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, penyusunan RAPBD 2027 diharapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kondisi daerah.
Pada akhirnya, keterbatasan anggaran bukan menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat efisiensi, meningkatkan kualitas perencanaan, serta memastikan setiap belanja memberikan manfaat maksimal.
Melalui proses penyusunan yang matang, transparan, dan tepat sasaran, RAPBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (tinus)












