
Palembang, bidiksumsel.com,–
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza serta Kepala Seksi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan dilakukan secara bertahap untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.
Hingga Rabu (5/8/2026), penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Para saksi tersebut terdiri atas anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Ali Akbar menegaskan, penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan terhadap pihak tertentu. Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki hubungan dengan pengelolaan anggaran berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan demi kepentingan penyidikan.
“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam penyidikan tersebut, sebanyak delapan anggota DPRD Kota Palembang juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan memperjelas rangkaian fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Meski demikian, Kejari Palembang belum bersedia mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa. Menurut Ali Akbar, langkah tersebut dilakukan demi menjaga profesionalisme penyidik sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, Kejari Palembang mengaku telah memiliki gambaran awal. Namun, nilai pasti kerugian belum dapat diumumkan kepada publik karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor bersama tim ahli yang berwenang.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” kata Ali Akbar.
Untuk memperkuat proses pembuktian, tim penyidik turut melibatkan sejumlah tenaga ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh tim auditor independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Ali Akbar menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Penyidik memastikan pemanggilan ulang akan segera dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” jelasnya.
Selain mengusut dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, Kejari Palembang juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan lampu jalan. Meski sama-sama berkaitan dengan lampu penerangan jalan, kedua perkara tersebut merupakan objek yang berbeda sehingga penyidikannya dilakukan secara terpisah.
“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Ali Akbar.
Ia menegaskan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Ali Akbar juga mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut telah diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan telah berlangsung selama sekitar 40 hari.
Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, mendalami dokumen, serta memeriksa para saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya dinilai diperlukan guna melengkapi proses penyidikan.
Kejari Palembang memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan asas pembuktian berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. (dkd)








