Persidangan Elektronik di Sumsel Segera Diperkuat, Ditjenpas, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Bangun Sinergi
Palembang, bidiksumsel.com – Upaya mempercepat transformasi digital dalam sistem peradilan pidana di Sumatera Selatan terus diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Palembang membahas penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel Yulius Sahruzah, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Herdi Agusten, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang M. Rolan yang turut mendampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel dalam pembahasan teknis implementasi kerja sama tersebut.
Pertemuan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum guna mendukung penyelenggaraan persidangan pidana berbasis teknologi informasi di wilayah Sumatera Selatan. Ketiga institusi sepakat bahwa pemanfaatan sistem elektronik menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus menjawab tuntutan modernisasi sistem peradilan.
Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang dibahas akan menjadi pedoman pelaksanaan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan elektronik. Melalui kerja sama tersebut, masing-masing lembaga memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi guna memastikan proses persidangan berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembagian tugas dan kewenangan masing-masing institusi, pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, pertukaran data serta dokumen perkara secara aman, penyediaan dan penguatan sarana prasarana teknologi informasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Palembang M. Rolan turut memberikan dukungan terhadap pembahasan teknis, khususnya terkait kesiapan rumah tahanan dalam menunjang pelaksanaan persidangan elektronik. Hal ini menjadi bagian penting mengingat Rutan merupakan salah satu lokasi yang sering digunakan sebagai titik pelaksanaan sidang daring bagi warga binaan yang berstatus tahanan.
Kesiapan infrastruktur, jaringan komunikasi, ruang sidang virtual, hingga sistem pengamanan menjadi perhatian utama agar proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi hak-hak para pihak yang berperkara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kunci utama dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem peradilan berbasis teknologi.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana yang lebih cepat dan efisien.
“Sinergi yang dibangun melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum sehingga penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik dapat berlangsung lebih efektif, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yulius Sahruzah.
Ia menambahkan, implementasi persidangan elektronik bukan hanya soal penggunaan teknologi, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pelayanan hukum yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.
Melalui integrasi layanan antarinstansi, proses administrasi perkara diharapkan menjadi lebih sederhana, mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Pembahasan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan digital. Dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, proses persidangan diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip keadilan, transparansi, maupun perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Selain mempercepat proses penanganan perkara, sistem persidangan elektronik juga dinilai mampu menekan biaya operasional, meningkatkan keamanan proses pemindahan tahanan, serta memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan sidang, khususnya pada kondisi tertentu yang memerlukan efisiensi waktu dan mobilitas.
Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi Palembang menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi di sektor penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan hukum yang semakin profesional, mudah diakses, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, implementasi Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, koordinasi yang solid, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum, sistem peradilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan sesuai semangat reformasi hukum di Indonesia. (dkd)












