Muba  

Pemkab Muba Dukung Percepatan Tol Trans Sumatera, Hadiri Rakor Pengamanan PSN Bersama Kejaksaan Agung

ist

Pemkab Muba Dukung Percepatan Tol Trans Sumatera, Hadiri Rakor Pengamanan PSN Bersama Kejaksaan Agung

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen secara virtual, Kamis (25/6/2026).

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Muba, Ardiansyah, mengikuti rapat yang membahas percepatan penyelesaian berbagai hambatan pengadaan tanah pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang) serta ruas Betung–Tempino–Jambi yang melintasi wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Turut mendampingi Asisten I dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Ferry Afandi yang mewakili Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba Jetendra, serta Dasrullah dari Bagian Hukum Setda Muba.

Selain jajaran Pemerintah Kabupaten Muba, rapat juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Musi Banyuasin Rosidi, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT Hutama Karya (Persero) selaku badan usaha pelaksana proyek.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah penyelesaian hambatan administrasi terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol.

Pembahasan difokuskan pada keraguan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengeksekusi pembayaran terhadap sejumlah bidang tanah yang Surat Permohonan Pembayarannya (SPP) telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Keraguan tersebut muncul karena diperlukan kepastian hukum agar tidak terjadi perubahan trase jalan tol di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, rapat menghasilkan rumusan pola mitigasi hukum yang bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

Dengan adanya solusi tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pembayaran Uang Ganti Kerugian terhadap bidang tanah yang telah memperoleh persetujuan dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mengikuti perkembangan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lahannya berada di sepanjang jalur pembangunan jalan tol agar proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan, keberadaan Jalan Tol Trans Sumatera memiliki arti penting bagi perkembangan ekonomi daerah karena akan meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta membuka peluang investasi baru di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Mudah-mudahan saja ini tetap bisa berjalan karena menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegasnya.

Pembangunan ruas Betung–Tempino–Jambi merupakan salah satu bagian penting dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera.

Proyek strategis tersebut ditargetkan dapat terhubung secara penuh pada tahun 2027. Kehadiran jalan tol diyakini akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru, mempercepat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, serta meningkatkan daya saing wilayah di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah sekitarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan, proses penyelesaian pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dapat selesai sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *