Ditresnarkoba Polda Sumsel Bongkar 29 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, 49 Tersangka Diamankan

bidiksumsel.com/dkd

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, 49 Tersangka Diamankan

Palembang, bidiksumsel.comDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam penanganan kasus narkotika sekaligus komitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah kabupaten dan kota selama Mei 2026.

Melalui serangkaian operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum barang haram itu beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan data resmi penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang berhasil diamankan.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan narkotika, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir lintas wilayah.

Wilayah hukum Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak yakni sembilan laporan polisi. Selanjutnya disusul wilayah Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi.

Sementara wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga laporan polisi. Pengungkapan lainnya dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi.

Sedangkan wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dari seluruh operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500.

Rinciannya terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, serta ganja kering senilai Rp35,1 juta.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Nandang.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, hingga peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga Sumatera Selatan tetap aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *