Kuasa Hukum Botanica Residence : Albert John Lorenz Belum Terbukti Bersalah

ist

Botanica Residence Akhirnya Buka Suara, Bantah Tuduhan Penipuan dan Sebut Ada Tawaran Pengembalian Dana

Palembang, bidiksumsel.com – Pihak PT Swarna Bhumi Makmur selaku pengembang Botanica Residence akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penipuan pembelian rumah yang menyeret nama Albert John Lorenz. Melalui kuasa hukumnya, pihak pengembang menilai pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi membentuk opini publik yang merugikan perusahaan maupun individu yang terlibat.

Kuasa hukum Botanica Residence, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang saat ini bergulir masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Albert John Lorenz bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan agar tidak terjadi penghakiman publik sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini seolah-olah klien kami sudah pasti melakukan penipuan,” ujar Titis dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Pihak pengembang menilai narasi yang sebelumnya disampaikan Elis ke publik hanya menampilkan satu sudut pandang tanpa menjelaskan kronologi secara menyeluruh. Akibatnya, masyarakat dinilai dapat dengan mudah menarik kesimpulan bahwa pihak pengembang telah melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen.

Sebelumnya, Elis diketahui menyampaikan tudingan adanya dugaan penipuan dalam transaksi pembelian rumah dan tanah di Botanica Residence dengan nilai mencapai Rp238 juta. Dalam pernyataannya, Elis juga menyebut tidak adanya itikad baik dari pihak Albert John Lorenz maupun pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, tudingan itu dibantah pihak Botanica Residence. Kuasa hukum pengembang menjelaskan bahwa hubungan hukum antara Elis dan pihak perusahaan pada awalnya merupakan transaksi pemesanan rumah biasa, bukan tindakan tipu muslihat sebagaimana yang berkembang di publik.

Titis menjelaskan bahwa Elis melakukan pemesanan rumah di Botanica Residence pada 28 Maret 2024. Unit rumah yang dipesan disebut memiliki luas tanah 196 meter persegi dengan nilai transaksi sebesar Rp850 juta.

Setelah proses pembayaran dan pembangunan berjalan, Elis disebut mulai mempermasalahkan ukuran rumah yang dianggap tidak sesuai harapan. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada pembatalan pembelian secara sepihak.

Menurut pihak pengembang, sebenarnya telah ada upaya penyelesaian dengan menawarkan pengembalian dana kepada Elis. Namun karena pembangunan disebut sudah berjalan dan perusahaan telah mengeluarkan sejumlah biaya operasional serta pembangunan awal, maka pengembalian dana dikenakan pemotongan sebesar Rp50 juta.

Dengan perhitungan tersebut, pihak Botanica Residence mengaku siap mengembalikan dana sebesar Rp188 juta dari total pembayaran Rp238 juta yang telah dilakukan konsumen.

“Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada itikad baik. Kami sudah menawarkan pengembalian dana. Persoalannya ada pada permintaan pengembalian penuh tanpa potongan, sementara pembangunan telah berjalan dan biaya sudah keluar,” jelasnya.

Pihak Botanica Residence menilai informasi mengenai adanya tawaran pengembalian dana tersebut penting diketahui publik agar masyarakat tidak hanya menerima satu versi cerita.

Menurut mereka, apabila masyarakat hanya menerima informasi sepihak, maka akan terbentuk persepsi bahwa pengembang sengaja mengambil uang konsumen tanpa solusi penyelesaian, padahal proses komunikasi dan negosiasi disebut telah berlangsung.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa inti persoalan sebenarnya lebih mengarah pada sengketa perdata terkait transaksi pemesanan rumah, pembayaran, pembatalan pembelian, dan mekanisme pengembalian dana.

Bahkan, Elis sebelumnya disebut telah menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palembang.

Karena itu, pihak pengembang menyayangkan penggunaan istilah “penipuan” yang dinilai terlalu dini dan dapat merusak reputasi perusahaan sebelum adanya putusan pengadilan.

“Yang kami sesalkan adalah terbentuknya opini publik yang menyebut klien kami penipu, padahal proses hukum masih berjalan. Semua pihak seharusnya menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Titis.

Pihak Botanica Residence juga menjelaskan posisi Albert John Lorenz dalam proyek tersebut. Menurut kuasa hukum, Albert bukan pengembang utama maupun pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam transaksi perusahaan.

Albert disebut hanya menjalankan tugas lapangan dalam proyek perumahan tersebut, sedangkan pengembang utama adalah PT Swarna Bhumi Makmur dengan sistem pemasaran yang juga melibatkan pihak lain.

“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu dengan maksud menipu. Komunikasi yang terjadi merupakan bagian dari pelaksanaan proyek di lapangan setelah adanya pemesanan unit rumah,” katanya.

Akibat pemberitaan yang berkembang luas, pihak pengembang mengaku mengalami dampak serius terhadap reputasi perusahaan. Mereka menyebut kepercayaan calon konsumen mulai terganggu dan citra proyek Botanica Residence ikut terdampak.

Sebagai langkah hukum lanjutan, PT Swarna Bhumi Makmur diketahui telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Elis di Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan tersebut diajukan karena pihak pengembang merasa dirugikan atas pernyataan dan narasi yang berkembang di publik yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Tetapi kami juga memiliki hak untuk melindungi nama baik perusahaan apabila ada narasi yang dianggap merugikan dan tidak utuh,” ujar kuasa hukum.

Pihak Botanica Residence berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dan diputuskan oleh pengadilan.

“Kami hanya ingin publik mengetahui bahwa perkara ini tidak sesederhana yang berkembang di media sosial. Ada proses hukum yang harus dihormati bersama,” tutupnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *