10 Ton Pupuk Subsidi Diselundupkan, Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku!

bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Komitmen tegas dalam menjaga ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan oleh Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel (Ditreskrimsus). Dalam sebuah operasi terukur, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur Listiyono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026.

Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu Truck berwarna putih yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Kabupaten Muara Enim.

Saat dilakukan penghadangan di ruas Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan pupuk dalam jumlah besar, yakni 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima sah pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Khoiril Akbar, menegaskan bahwa praktik penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian dan stabilitas produksi pangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :

  • 9 ton pupuk NPK Phonska
  • 1 ton pupuk Urea
  • Satu unit truk Isuzu
  • Dokumen kendaraan
  • Bukti transaksi perbankan
  • Tiga unit telepon genggam milik tersangka

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tepatnya Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi sektor pertanian, sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” ujarnya.

Langkah tegas yang dilakukan aparat ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi kini berada dalam pengawasan ketat. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang berhak, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *