IRT di Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Rumah

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polrestabes Palembang di bawah koordinasi Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang, petugas berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40) di wilayah Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tercecer di lantai. Barang tersebut kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada pembeli.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pengamanan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,12 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Resnarkoba, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di tingkat permukiman warga.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palembang. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *