Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Palembang.
Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel The Zuri, Selasa (4/11/2025), ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) di semua lini pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa sosialisasi Perwali ini merupakan langkah nyata Pemkot Palembang dalam memperjelas batasan antara gratifikasi yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Menurutnya, masih banyak ASN yang belum memahami secara utuh jenis-jenis gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum.
“Ini langkah yang sangat baik dari Inspektorat kita. Sosialisasi ini penting agar seluruh ASN memahami dengan jelas mana yang termasuk gratifikasi, mana yang tidak. Jangan sampai ada yang terjebak karena ketidaktahuan,” ujar Ratu Dewa.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh berhenti pada tataran seremonial atau formalitas semata, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara nyata di setiap unit kerja.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini saja. Perwali yang sudah kita tetapkan harus benar-benar dijalankan di setiap OPD, di kecamatan, bahkan di bagian terkecil. Minimal para kepala OPD, camat, sekretaris, dan kepala bidang harus memahami serta menerapkannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga menyampaikan keinginannya agar implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 mendapat pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dari unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
“Saya ingin penerapan Perwali ini tidak sekadar formalitas. Kita ingin pendampingan langsung dari Korsupgah KPK agar pelaksanaannya benar-benar efektif dan terukur,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut Ratu Dewa, merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi pelanggaran, termasuk praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di beberapa sektor pelayanan publik.
“Kalau kita semua berkomitmen dan mau belajar bersama, saya yakin gratifikasi bisa kita tekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Palembang akan meningkat,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah. Selain memberikan pemahaman terkait definisi dan jenis gratifikasi, kegiatan juga menekankan mekanisme pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK.
Program ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal serta menciptakan budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi di lingkungan Pemkot Palembang.
Perwali Nomor 16 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memperjelas mekanisme pencegahan dan pelaporan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Peraturan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk mendukung Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selain penguatan regulasi, Pemkot juga terus mendorong ASN untuk menumbuhkan budaya integritas dalam setiap aktivitas pelayanan publik, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kita ingin Palembang menjadi kota yang bersih dari korupsi dan gratifikasi. ASN harus menjadi teladan dalam membangun kepercayaan publik,” pungkas Ratu Dewa. (rd)












