Pemkot Palembang & DJP Resmi Bersinergi! Data Pajak Kini Tak Lagi Tersendat

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pajak pusat. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan di Palembang, kedua pihak berkomitmen menuntaskan berbagai kendala teknis, terutama terkait pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini kerap menjadi hambatan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor.

“Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah dan pajak pusat. Selama ini memang ada kendala, terutama soal pertukaran data antara Pemkot dan DJP. Kadang dari DJP minta data ke kita agak tersendat, begitu juga sebaliknya,” ujar Aprizal saat ditemui usai acara penandatanganan PKS, Rabu (15/10/2025).

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, lanjut Aprizal, komunikasi dan koordinasi antarinstansi akan semakin lancar. Ia berharap sinergi ini dapat mempercepat proses pendataan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Dengan PKS ini, insya Allah ke depan kita semua akan saling bahu-membahu, saling bantu-membantu, untuk peningkatan optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat,” katanya.

Ia juga menjelaskan, kolaborasi tersebut mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh masing-masing instansi.
“Kalau di Pemkot, kita kelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan sebagainya. Sedangkan di DJP ada PPh, PPN, dan lainnya. Jadi, dengan kerja sama ini, tidak ada lagi sekat. Semua untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara maupun daerah,” tegasnya.

Dari pihak DJP, Ega Fitrinawati, Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel), menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya soal pertukaran data, tetapi juga mencakup pengembangan kapasitas aparatur Pemkot Palembang agar lebih kompeten dalam mengelola pajak daerah.

“Kerja sama ini juga mencakup pengembangan kapasitas. Nanti bisa ada kegiatan pendampingan, pelatihan, atau bimbingan teknis untuk aparatur Pemkot, terutama di bidang yang memerlukan keahlian khusus,” jelas Ega.

Fokus utama pelatihan tersebut akan dimulai dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat kontribusinya yang besar terhadap PAD Palembang.

“Untuk tahap awal, kita akan fokus pada potensi PBB. Misalnya bagaimana cara menggali potensi pajak, proses pendataan, dan pengelolaan objek pajak. Semua itu akan kita bantu lewat pelatihan dan pendampingan bersama,” tambahnya.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat integrasi antara pajak pusat dan pajak daerah, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih terbuka dan koordinasi lintas lembaga, Pemkot Palembang berharap pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Sinergi Pemkot Palembang dan DJP juga diharapkan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Selain itu, pengembangan kapasitas aparatur akan meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan pajak kepada masyarakat.

“Kita ingin memastikan aparatur pajak daerah benar-benar siap dan mampu menghadapi tantangan zaman digital. Dengan dukungan DJP, kita optimistis penerimaan daerah akan meningkat dan pelayanan pajak kepada masyarakat semakin baik,” tutup Aprizal. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *