Ratu Dewa Apresiasi Program Kejari–BNI, 30 Eks Napi Kini Punya Gerobak Usaha Baru!

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 30 unit gerobak usaha diserahkan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/2025).
Program ini merupakan kolaborasi inovatif antara Kejari Palembang dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi para eks narapidana agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Program ini hadir sebagai bentuk nyata upaya pencegahan residivisme, atau pengulangan tindak kejahatan, melalui pendekatan kemanusiaan dan ekonomi. Para penerima manfaat merupakan individu yang sebelumnya telah menjalani proses restorative justice, mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan antara pelaku dan korban.

“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari benar-benar positif. Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha,” ujar Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, saat hadir dalam acara penyerahan bantuan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejari Palembang bersama BNI ini merupakan wujud nyata komitmen untuk membangun kembali kepercayaan sosial terhadap para eks napi agar mereka tidak kembali terjerumus ke dunia kejahatan.

Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), Jolly James Jentje, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa BNI siap mendukung penuh kolaborasi lintas sektor ini.
“Kami percaya, pemberdayaan ekonomi berbasis kemanusiaan seperti ini akan membawa dampak luas. Bukan hanya membantu secara finansial, tapi juga memulihkan martabat sosial para eks napi,” kata Jolly.

Ia menjelaskan bahwa bantuan gerobak tersebut disertai dengan pendampingan usaha dan edukasi keuangan agar para penerima dapat mengelola usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Program ini, menurutnya, dapat menjadi model nasional dalam sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan perbankan.

Wali Kota Ratu Dewa juga menegaskan bahwa program ini mencerminkan nilai kemanusiaan yang luhur, sesuai semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kerja sama Kejari dan BNI ini bukan hanya tentang ekonomi, tapi tentang bagaimana kita mengembalikan kepercayaan dan semangat hidup warga yang pernah tersandung masalah hukum. Ini aksi kemanusiaan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat,” ujarnya.

Ratu Dewa juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Palembang yang terus berinovasi dalam penerapan restorative justice, tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus hukum, tetapi juga memastikan pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
“Harapan saya, program seperti ini bisa diperluas dan berkelanjutan, sehingga semakin banyak warga yang mendapat kesempatan kedua,” imbuhnya.

Program pemberian gerobak usaha ini merupakan bagian dari strategi Kejari Palembang dalam memperkuat makna keadilan restoratif. Bahwa setelah konflik hukum diselesaikan, tanggung jawab moral berikutnya adalah memastikan pelaku mampu berdiri sendiri secara ekonomi.
Dengan adanya bantuan usaha seperti gerobak kuliner dan perlengkapan dagang, para eks napi kini memiliki kesempatan untuk menata ulang kehidupan dan menjadi bagian produktif dalam pembangunan kota.

Kolaborasi Kejari Palembang, Pemkot Palembang, dan BNI menjadi contoh konkret penerapan restorative justice yang humanis dan berkelanjutan.
Sinergi ini bukan hanya menghapus stigma negatif terhadap eks napi, tetapi juga memperlihatkan bahwa pendekatan hukum yang berkeadilan dapat berjalan seiring dengan pembangunan sosial-ekonomi.

“Program ini menjadi solusi konkret untuk menanggulangi kemiskinan dan mengentaskan potensi residivisme kejahatan, serta menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan,” pungkas Jolly James Jentje. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *