Palembang Toreh Sejarah, Posbakum di 107 Kelurahan Diganjar Penghargaan Kemenkumham RI
Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Program “Palembang Peduli” yang digagas Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam (RD-PS), khususnya dalam menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis di setiap kelurahan, mendapatkan penghargaan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam seremoni resmi di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025). Program ini dinilai sebagai bentuk dukungan optimal terhadap implementasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan belum paham hukum.
“Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, dengan capaian 100 persen,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.
Wujud Komitmen Pemerintah Kota
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di 107 kelurahan di Palembang adalah bentuk konkret dari komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial.
“Kita ingin memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan akses terhadap konsultasi hukum dan pendampingan, tanpa harus takut biaya,” jelasnya.
Ratu Dewa juga mengajak seluruh masyarakat untuk datang langsung ke Posbakum yang telah tersedia untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, perceraian, hingga tindak pidana ringan.
“Tidak sedikit warga kita yang membutuhkan edukasi dan literasi hukum. Untuk itulah Posbakum ini dihadirkan di setiap kelurahan. Ini bagian dari keadilan yang merata,” tambahnya.
Ada Pojok Literasi Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Supratman juga secara simbolis meresmikan dua Posbakum baru di Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. Di lokasi ini, juga tersedia Pojok Literasi Hukum yang berisi lebih dari 200 buku seputar hukum praktis.
“Ini penting sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kita ingin masyarakat kita tidak hanya mendapatkan pendampingan, tapi juga pengetahuan,” ucap Supratman.
Perlu Sinergitas Lintas Sektor
Pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan bukanlah perkara mudah. Menteri Supratman menegaskan bahwa capaian tersebut memerlukan komitmen tinggi dan sinergitas kuat antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.
“Ini bukan semata soal membentuk tempat. Tapi tentang membangun sistem keadilan yang bisa dirasakan hingga ke lapisan bawah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pemerataan akses hukum sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Fasilitas dan Pendekatan Restoratif
Posbakum yang didirikan di setiap kelurahan tak hanya memberikan layanan konsultasi hukum gratis, tetapi juga menyediakan pendampingan oleh pengacara profesional yang telah bekerja sama dengan Pemkot Palembang. Selain itu, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif juga diutamakan dalam penyelesaian konflik.
“Artinya, kami lebih mengutamakan mediasi atau penyelesaian damai, sebelum masuk ke jalur hukum formal. Ini lebih cepat, hemat biaya, dan menjunjung nilai kekeluargaan,” jelas Ratu Dewa.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan penghargaan dan pencapaian ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Ke depan, program bantuan hukum gratis ini tidak hanya akan dipertahankan, tetapi juga diperluas cakupannya agar menjangkau lebih banyak warga.
“Kami ingin Palembang tidak hanya dikenal sebagai kota religius dan berbudaya, tapi juga kota yang adil dan peduli hukum, tempat semua warganya merasa dilindungi oleh negara,” pungkas Ratu Dewa. (rd)












