Pemkot Takut Salah Urus Jalan? Ini Alasan Ratu Dewa Minta Pendapat Hukum!

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Perbaikan jalan, trotoar, dan drainase di Kota Palembang kerap menjadi sorotan publik. Warga bertanya-tanya, mengapa banyak ruas jalan yang rusak dibiarkan begitu saja? Jawabannya ternyata bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran atau minimnya niat, melainkan masalah kewenangan administratif dan hukum.

Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (4/6/2025), di Hotel Arista Palembang. Rakor tersebut membahas tindak lanjut permohonan Legal Opinion atau Pendapat Hukum terkait langkah Pemkot dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang status kepemilikannya berada di bawah pemerintah pusat atau provinsi.

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin
  • Perwakilan Gubernur Sumsel, yakni Kepala BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional), Hardy Siahaan
  • Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang

Pertemuan tersebut menjadi ajang diskusi strategis antarlembaga guna menciptakan solusi hukum yang solid bagi penanganan masalah infrastruktur lintas kewenangan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Ratu Dewa mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi dalam Program Palembang Belagak yakni program prioritas yang mengusung konsep “jalan bagus, drainase lancar, dan kota bersih” adalah ketidaksesuaian kewenangan.

“Saat kami turun ke lapangan untuk memperbaiki jalan, ternyata ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional dan sebagian lagi adalah jalan provinsi. Ini bukan wewenang Pemkot. Jadi kami tidak bisa serta-merta memperbaikinya,” jelas Dewa.

Masalah inilah yang membuat Pemkot mengambil langkah meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Palembang. Tujuannya, agar tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran dalam melakukan tindakan perbaikan terhadap jalan yang secara teknis bukan tanggung jawab langsung Pemkot.

Dalam praktik pemerintahan, melakukan kegiatan di luar kewenangan dapat berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dalam kasus yang lebih ekstrem, bisa menyeret pejabat ke ranah hukum karena dianggap menyalahi aturan penggunaan APBD.

“Kami tidak mau main-main dengan hukum. Makanya kami minta kepastian hukum agar tindakan kami tidak dipermasalahkan di kemudian hari,” ujar Dewa.

Legal Opinion dari kejaksaan berfungsi sebagai rujukan hukum. Jika tindakan Pemkot dilakukan berdasarkan saran tertulis dari Kejaksaan, maka ada jaminan perlindungan hukum terhadap keputusan tersebut, selama tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Rakor yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah mekanisme kolaboratif antara Pemkot, BBPJN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan kerusakan jalan.

“Hari ini kita sudah berdiskusi dan membuat kesepakatan bersama, agar tidak ada kekhawatiran lagi bagi Pemkot untuk menambal jalan, baik itu jalan nasional ataupun provinsi karena kita sudah punya rujukan,” pungkas Dewa.

Dengan adanya rujukan hukum tersebut, Pemkot Palembang kini memiliki pijakan administratif dan legal untuk tetap bertindak cepat dalam kondisi darurat seperti lubang jalan besar atau banjir akibat saluran tersumbat, meskipun bukan pada wilayah kewenangannya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena menunjukkan itikad baik Pemkot untuk tetap proaktif namun berhati-hati dalam pembangunan kota. Ini juga menandai era baru dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis transparansi, kehati-hatian, dan kolaborasi hukum.

Warga Palembang kini bisa berharap bahwa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi alasan tertundanya perbaikan jalan, tidak lagi menjadi penghalang. Dengan adanya kepastian hukum, Pemkot diyakini akan lebih leluasa dan cepat dalam menjalankan program Palembang Belagak. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *