Palembang, bidiksumsel.com – Meski dikenal luas sebagai solusi layanan kesehatan gratis, Kartu Indonesia Sehat (KIS) ternyata tidak menanggung semua biaya pengobatan. Hal itu kembali ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Kesehatan pada Kamis (22/5/2025) di ruang rapat Parameswara.
Acara ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ichsanul Akmal, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder kesehatan, serta para fasilitator layanan publik.
Menurut Ichsanul, program JKN melalui KIS merupakan komitmen nyata pemerintah untuk menghadirkan keadilan kesehatan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Namun, banyak masyarakat belum memahami dengan baik apa saja yang ditanggung dan apa yang tidak dicover oleh KIS.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham prosedur dan tidak salah kaprah. Tidak semua layanan ditanggung oleh JKN-KIS,” ujar Ichsanul, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Ia mencontohkan layanan yang tidak dijamin JKN-KIS seperti :
- Pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas
- Cedera atau luka akibat tindak kejahatan
- Pengobatan estetik atau kosmetik
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau narkoba
- Dan lainnya (total 21 kriteria)
Dua Kategori Peserta JKN-KIS
Sugana Pujarama, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, memberikan penjelasan lebih teknis soal klasifikasi peserta KIS. Menurutnya, ada dua jenis peserta utama :
1. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):
Dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu.
Iurannya ditanggung negara melalui APBN atau APBD.
Pendaftaran biasanya dilakukan otomatis lewat pendataan Dinas Sosial.
2. Non-PBI (Peserta Mandiri):
Masyarakat umum yang membayar iuran secara mandiri.
Termasuk pekerja formal (ASN, TNI/Polri, swasta) dan informal.
Bagaimana Jika Layanan Tak Ditanggung JKN?
Sugana menyebutkan bahwa total ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin JKN, namun masyarakat tetap bisa mendapatkan pengobatan melalui skema pembiayaan lain, seperti :
- Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas.
- Skema pembiayaan dari pemerintah daerah bagi warga miskin di luar cakupan PBI.
- KIS Daerah, bila tersedia dan aktif.
“Jangan langsung putus asa jika tidak ditanggung JKN. Konsultasikan dulu, karena bisa jadi ditanggung skema lain,” jelas Sugana.
Ichsanul berharap seluruh perwakilan OPD yang hadir dapat menyampaikan informasi ini secara masif ke masyarakat. Ketidaktahuan sering kali menyebabkan keluhan dan miskomunikasi di layanan kesehatan.
“Ini soal hak masyarakat, tapi juga soal tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi yang benar,” ucapnya.
Langkah ini juga sejalan dengan program Palembang Sehat yang terus digaungkan Wali Kota Ratu Dewa, yang menekankan kemudahan akses, kejelasan prosedur, dan layanan kesehatan yang inklusif.
Program JKN-KIS adalah jaring pengaman sosial di bidang kesehatan, namun bukan tanpa batas. Pemahaman yang baik akan hak dan kewajiban sebagai peserta menjadi kunci agar manfaat layanan ini dapat optimal. Edukasi terus dilakukan, dan masyarakat diajak untuk aktif mencari tahu dan melapor bila mengalami kendala.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan di 165, atau mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk bertanya langsung tentang cakupan layanan KIS. (rd)












