Hebat! 99% Warga Palembang Sudah Punya KTP, Tapi Kenapa IKD Masih Rendah?

fhoto : ist

Kemajuan Signifikan Pendataan Administrasi Kependudukan di Palembang : Menuju Pelayanan yang Lebih Baik

Palembang, bidiksumsel.com – Pendataan dokumen administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang terus menunjukkan progres yang positif. Data yang dihimpun hingga Oktober 2024 menunjukkan bahwa upaya pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan telah membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ahmad Ridwan, S.E., M.Si., seorang Perencana Ahli Madya dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, memuji pencapaian Disdukcapil Palembang dalam hal perekaman dan penerbitan berbagai dokumen kependudukan.

“Pencapaian Kota Palembang sudah di atas 90 persen untuk beberapa dokumen administrasi kependudukan,” kata Ridwan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Petugas Registrasi Kelurahan berdasarkan Perwali No. 20 Tahun 2023 serta Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Acara yang diselenggarakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Hotel Aryaduta Palembang, ini turut dihadiri oleh para camat, lurah, serta sembilan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil Palembang.

Selama sosialisasi, Ridwan memaparkan berbagai data penting terkait capaian administrasi kependudukan di Palembang. Per 1 Oktober 2024, sebanyak 99,21 persen warga Palembang telah berhasil melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau sebanyak 1.269.543 dari total 1.279.669 warga wajib KTP. Capaian ini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, dan menjadi bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Selain KTP, data Akta Kelahiran juga menunjukkan angka yang sangat tinggi, yakni mencapai 98,90 persen dengan 517.718 akta telah diterbitkan. Sementara itu, Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan sebanyak 307.631 kartu, atau sekitar 60,72 persen dari total populasi anak di Kota Palembang.

Di sisi lain, pencapaian penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih relatif rendah, yakni baru mencapai 8,66 persen atau 109.905 identitas digital yang berhasil diaktifkan. Namun, ini menjadi fokus perhatian pemerintah untuk terus mendorong masyarakat agar lebih banyak memanfaatkan layanan IKD.

Selain dokumen-dokumen tersebut, Akta Penggunaan Buku Pokok Pemakaman hampir mencapai angka 100 persen pada pertengahan Oktober 2024. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen pencatatan kependudukan semakin meningkat.

Meski telah mencapai banyak kemajuan, masih ada tantangan yang dihadapi Disdukcapil dalam mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, menjelaskan bahwa upaya jemput bola terus dilakukan oleh pihaknya untuk menjangkau lebih banyak warga, terutama mereka yang berada di wilayah yang sulit dijangkau.

“Untuk mempermudah pelayanan, kami melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, seperti mendatangi rumah-rumah warga, memberikan layanan di mal, serta membuka layanan di sembilan UPTD yang tersebar di Kota Palembang,” kata Dewi.

Dewi juga menambahkan bahwa di tahun ini, pihaknya berencana membentuk pojok layanan di enam kecamatan yang belum memiliki UPTD. Enam kecamatan tersebut antara lain Bukit Kecil, Kertapati, Plaju, Ilir Timur Dua, Ilir Timur Tiga, dan Sematang Borang. Kehadiran pojok layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor Disdukcapil yang terletak di pusat kota.

“Pojok layanan ini rencananya akan mulai diimplementasikan tahun ini, dan di tahun 2025 kita akan memperkenalkan register di kelurahan-kelurahan sebagai langkah lebih lanjut untuk mempermudah masyarakat,” tambah Dewi.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Disdukcapil Palembang adalah rendahnya tingkat pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, hanya sekitar 8,66 persen warga yang telah berhasil mengaktifkan IKD mereka. Dewi menjelaskan bahwa rendahnya angka ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan minat dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.

“Warga Palembang ini sangat beragam. Kelompok yang paling aktif menggunakan IKD adalah anak-anak milenial. Sedangkan untuk orang tua atau warga yang sudah berumur, minat mereka untuk menggunakan IKD cukup rendah. Hal ini karena pengaktifan IKD membutuhkan proses swafoto dan verifikasi berkas, yang harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil,” ungkap Dewi.

Meski demikian, Dewi menegaskan bahwa memiliki IKD memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah kemudahan akses terhadap berbagai data kependudukan dalam satu platform digital. “Di dalam IKD, sudah tercantum data seluruh anggota keluarga, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dulu, IKD juga terhubung dengan layanan BPJS dan layanan lainnya,” jelasnya.

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan secara mandiri. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan IKD, dapat diurus tanpa melalui perantara, serta tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ridwan dari Kemendagri juga menegaskan pentingnya pemerintah kota untuk terus bekerja keras mencapai target yang belum terpenuhi. Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan pelayanan administrasi kependudukan adalah terus memperbaiki akses layanan, baik melalui jemput bola maupun digitalisasi layanan. Ridwan menyebutkan bahwa pihak Kemendagri akan terus mendukung upaya Pemkot Palembang dalam hal ini, terutama dalam pengembangan sistem layanan berbasis digital.

Di sisi lain, Aprizal Hasyim, Sekretaris Daerah Kota Palembang yang hadir membuka acara sosialisasi ini, mengapresiasi kinerja Disdukcapil Palembang dan berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan. Ia menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan dasar dari pelayanan publik, sehingga penting bagi setiap warga untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.

“Kami sangat mengapresiasi capaian Disdukcapil Palembang, dan berharap agar progres ini dapat terus ditingkatkan. Dokumen kependudukan sangat penting sebagai dasar pelayanan publik, baik di sektor kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Aprizal.

Upaya peningkatan layanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Palembang bukan hanya soal memperbaiki data, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara terhadap dokumen kependudukan. Langkah jemput bola, pembukaan pojok layanan, serta sosialisasi digitalisasi IKD adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.

Di tengah tantangan era digitalisasi, Disdukcapil Palembang tetap berupaya memberikan pelayanan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Palembang bergerak menuju tata kelola kependudukan yang lebih baik dan berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *