Pemkot Palembang Tegas : Penjual Hewan Kurban Wajib Penuhi Syarat Ketat!

fhoto : ist

Upaya Penertiban Pedagang Hewan Kurban di Palembang : Langkah Positif untuk Kesejahteraan dan Kebersihan

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Tindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) No. 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Menurut peraturan ini, penjualan hewan kurban harus memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, yang dikeluarkan melalui camat atau lurah.

Dr. drh. Jafrizal, MM, seorang Medik Veteriner Ahli Madya Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel, menyatakan bahwa pemberian izin harus mempertimbangkan persyaratan administrasi dan teknis mengenai hewan kurban yang dijual serta tempat penjualannya.

“Pemberian izin harus memperhatikan syarat administrasi dan teknis tentang syarat hewan kurban yang dijual dan syarat tempat penjualan hewan kurban,” ungkap Jafrizal pada Sabtu (01/06/2024).

Para penjual hewan kurban diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis, termasuk syarat syariat, memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Surat Rekomendasi Masuk dari Otoritas Veteriner Provinsi jika berasal dari provinsi lain, dan Surat Keterangan asal Hewan.

Selain persyaratan administratif, tempat penjualan hewan kurban juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yang ketat untuk memastikan kesejahteraan hewan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Lokasi yang Tepat : Tempat penjualan harus berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Desain yang Aman : Tempat harus memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti atau melukai hewan, serta menghindari stres pada hewan.
3. Luas yang Memadai : Tempat harus memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.
4. Akses Jalan dan Fasilitas : Tempat penjualan harus memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan proses penurunan hewan dari alat angkut sesuai dengan jenis hewan.
5. Kebersihan dan Perlindungan : Tempat harus bersih, kering, dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.
6. Lantai yang Aman : Lantai atau alas harus tidak licin dan mudah dibersihkan.
7. Pembatas yang Kuat : Tempat harus memiliki pembatas atau pagar yang kuat dan tidak memiliki bagian yang bisa menyebabkan hewan sakit atau terluka, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

Penertiban administrasi dan teknis ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat dan kesehatan serta menjaga kesejahteraan hewan. “Semoga dengan tertibnya penjual hewan kurban di Palembang, akan tersedia hewan yang memenuhi syarat syariat, syarat kesehatan, dan kesejahteraan hewan serta estetika lingkungan yang terjaga,” tambah Jafrizal.

Langkah penertiban ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait dan otoritas veteriner, untuk memastikan bahwa semua penjual hewan kurban mematuhi peraturan yang ada. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan dan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh proses penjualan dan pemotongan hewan kurban berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam penjualan hewan kurban juga perlu ditingkatkan. Pemerintah Kota Palembang, melalui berbagai kampanye dan sosialisasi, terus mengingatkan para penjual dan pembeli tentang pentingnya mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.

Penertiban ini bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga tentang menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan sehat selama pelaksanaan ibadah kurban. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *