Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meraih pencapaian gemilang dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Prestasi ini menandakan peningkatan signifikan dalam pengelolaan keuangan di bawah pimpinan Pj Walikota Ratu Dewa.
Tahun sebelumnya, Palembang hanya berhasil meraih status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, berkat upaya intensif dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan, tahun ini Pemkot Palembang berhasil meraih opini WTP. Ini adalah bukti nyata peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan transparan.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, dan diterima langsung oleh Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, serta Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena Pemkot menerima opini WTP. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Pemkot semakin baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ratu Dewa dengan penuh rasa syukur. Namun, ia juga menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari auditor BPK.
Ratu Dewa menyebutkan bahwa perhatian utama harus diberikan pada kegiatan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), Aset, Dinas Pendidikan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. “Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Sumsel, DPRD, dan seluruh warga kota Palembang. Semoga ini menjadi pertanda baik, apalagi dalam waktu dekat kita akan memperingati HUT Palembang,” tambahnya.
Kepala BPK Sumsel, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Andri Yogama juga menambahkan bahwa jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” tutupnya.
Capaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkot Palembang untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Perolehan opini WTP ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat Palembang terhadap pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota.
Dalam upaya mempertahankan dan bahkan meningkatkan status ini di masa mendatang, Pemkot Palembang akan terus melakukan berbagai perbaikan dan inovasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi antara berbagai dinas dan OPD juga akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, turut mengapresiasi pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemkot Palembang dalam meningkatkan tata kelola keuangan. “Kami di DPRD akan terus mendorong Pemkot untuk menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah positif yang harus kita pertahankan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat Palembang juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kritik yang konstruktif agar Pemkot Palembang dapat terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Perolehan opini WTP oleh Pemkot Palembang merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah dan komitmen pemerintah kota untuk terus berbenah. Dengan dukungan dari BPK, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Pemkot Palembang dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan status ini di masa mendatang, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (red)












