Palembang, bidiksumsel.com – Hari Raya Idul Adha, salah satu momen penting dalam agama Islam, akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Seiring dengan datangnya hari yang penuh berkah ini, masyarakat yang berencana untuk berkurban harus memastikan bahwa hewan yang akan mereka kurban sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ketua PDHI Sumsel, Dr. drh. Jafrizal, MM, menjelaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis yang telah ditetapkan. Minggu, (12/5/2024).
Persyaratan Syariat Islam
- Kesehatan: Hewan kurban harus dalam keadaan sehat.
- Tidak Cacat: Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, ekor yang putus, atau mengalami kerusakan pada daun telinga.
- Tidak Kurus: Hewan kurban harus memiliki berat yang cukup.
- Jenis Kelamin: Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah buah zakar lengkap dengan bentuk dan letak yang simetris.
- Umur: Kambing atau domba: di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sapi atau kerbau: di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Unta: di atas 5 (lima) tahun.
Persyaratan Administrasi
a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): Diperoleh dari otoritas veteriner daerah asal.
b. Rekomendasi Pemasukan Hewan: Dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima.
c. Surat Keterangan Asal Hewan: Dikeluarkan oleh dinas peternakan daerah asal.
Isi SKKH
- Nama pemilik
- Alamat pemilik
- Jenis hewan
- Jumlah hewan
- Jenis kelamin hewan
- Daerah asal hewan
- Status kesehatan hewan
- Status situasi penyakit hewan daerah asal
Isi Rekomendasi Pemasukan Hewan
- Jenis hewan
- Jumlah hewan
- Daerah asal hewan
Persyaratan Teknis
- Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Menurut Jafrizal, memastikan hewan kurban memenuhi semua persyaratan ini sangat penting untuk memastikan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan hewan kurban, serta untuk memenuhi syariat Islam dengan benar. (dkd)












