Palembang, bidiksumsel.com – Keputusan yang diumumkan oleh Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai, tidak terbatas hanya pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga non-PNSD.
Pemberian THR akan melibatkan berbagai kategori pegawai, termasuk ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
“Terkait besaran THR, ASN (PNS dan PPPK) akan menerima THR setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujarnya. Jumat, (22/3/2024).
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran THR tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji atau potongan lapkin/ absen TPP. Rencananya, pembayaran THR akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.
Untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Namun, pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.
“Bantuan ini terdiri dari dua tahap, yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya, dan tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, menjelang tahun ajaran baru,” jelasnya.
Peraturan terkait pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali), sedangkan aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” pungkasnya. (red)












