Palembang, bidiksumsel.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pengrusakan terhadap barang milik PT PLN Persero di Muara Enim berhasil di ungkap Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan mengamankan 2 pelaku berinisial NE, RB dan 1 DPO berinisial ND.
Ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi pencurian di PT PLN Muara Enim.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrismum Polda Sumsel dan Polres Muara Enim diketahui ada tiga pelaku,” ungkap Tulus Sinaga pada press release Senin (05/12/2022).
lanjut kata Tulus, Dimana dua diantara tiga pelaku ini dapat diamankan oleh tim gabungan dan setelah dilakukan pendalaman terhadap dua pelaku ini pihaknya mendapatkan modusnya bahwa mereka dengan sengaja merusak besi siku tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) itu mereka potong dengan menggunakan gergaji besi.
“Pelaku secara bergantian memotong dan ada yang mengawasi keadaan disekitar lokasi tersebut,” katanya.
Kemudian sebagian dari besi itu dibuang dan sebagiannya diambil, lalu didalam pengembangan penyelidikan pihaknya memperoleh fakta bahwa motif dari pelaku melakukan pencurian yaitu sakit hati terhadap dari kebijakan manajeman yang dibawah naungan PLN karena para pelaku ini diberhentikan dari pekerjaannya.
“Para pelaku ini diberikan tanggung jawab oleh pihak Subcont dari PLN untuk menjaga lokasi tersebut. oleh karena pihak subkontraktor tersebut para pelaku ini diberhentikan,” ujarnya.
Akibatnya mereka tersinggung kemudian melakukan tindakan pengrusakan. Akibat pengrusakan ini dapat berakibat sangat fatal artinya kalau tidak cepat ditindak lanjuti dan pengerusakan tersebut berkembang maka bisa mengakibatkan pemasokan listrik di Wilayah Sumsel bahkan Lampung bisa putus.
“Berkat kerjasama dari tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Reskrim Polres Muara Enim, dan Polsek Gunung Megang para pelaku secapatnya bisa ditangkap,” jelasnya.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e Ddan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menambahkan, jadi tower PLN ini yang berada di kabupaten Muara Enim ada di bawah dua Unit Pelaksana Transisi (UPT) Palembang dan UPT Bengkulu, yang dipotong oleh para pelaku yakni yang berada di UPT Palembang yaitu kurang lebih 270 tower.
“Jarak dari tower ke tower lainnya kurang lebih 150 meter dan kondisinya jauh dari jalan. Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN minim,” ulasnya.
Untuk diketahui, PT. PLN ini membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahun senilai Rp5.5 miliar. Diwilayah Muara Enim ini sebanyak 270 tower cuma memperkerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP).
“Dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan saja,” pungkasnya. (dkd)












