OKU, bidiksumsel.com – Terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Alidaya Sarana Sukses (PT. ASS) dengan 20 orang pekerja yang telah di PHK mengenai belum dibayarkannya gaji pada bulan desember 2021 lalu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU menggelar mediasi di kantor Disnaker Kabupaten OKU yang dihadiri pihak PT. ASS diwakili Kuasa Hukum Haposan Marbun, SH dan Rekan, dan perwakilan para pekerja yang diberi mandat M. Fikri. Rabu, (16/02/2022).
Mediasi ini merupakan panggilan ke tiga PT. ASS yang beralamat di Jalan raya Kalimalang (KH. Noer Ali) No. Ia Kelurahan Jaka sampurna Kecamatan Bekasi Barat.
Diketahui, 20 pekerja merupakan pekerja PT. Total Logistik dibawah naungan PT. ASS.
Pada saat mediasi, menghasilkan dua poin kesepakatan yang di tanda tangani perwakilan perusahaan, pekerja, dan Disnaker Kabupaten OKU.
Pertama, PT. ASS diharuskan membayar upah atau gaji para pekerja pada bulan desember 2021 yang telah di PHK. Kedua, pembayaran upah atau gaji para pekerja harus dibayarkan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu dari kesepakatan yang ditanda tangani.
Mewakili PT. ASS, selaku kuasa hukum Haposan, SH dan rekan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Disnaker Kabupaten OKU yang telah memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi.
“Mengenai gaji pekerja dibulan desember 2021 yang belum dibayar, tentunya saya sebagai kuasa hukum akan segera menyampaikan kepada management untuk membayarnya karena ini sudah menjadi hak bagi pekerja yang bersifat normatif,” jelasnya.
Namun dirinya menjelaskan, pihaknya PT. ASS sebelumnya ada permasalahan dengan PT. Sinarmas. PT. Sinarmas melakukan klaim ada berupa barang yang hilang atau belum dikirim oleh PT. ASS, sehingga PT Sinarmas memutus kontrak.
“Dan PT. ASS mengalami kerugian berkisaran 300 juta – 700 juta sehingga belum bisa membayar upah atau gaji pekerja di bulan Desember 2021,” ungkapnya.
Sementara, mewakili para pekerja, M. Fikri mengatakan, mengenai permasalahan antara PT. ASS dan PT. Sinarmas, itu bukan menjadi urusan para pekerja karena gaji pekerja merupakan hak normatif yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan atau pengusaha.
“Yang paling penting untuk kita pahami bersama karena pekerja sudah menjalankan kewajiban, tentunya wajib bagi perusahaan untuk membayar upah atau gaji pekerja karena ini bersifat normatif,” singkatnya.
Sementara itu, mediator Disnaker Kabupaten OKU, Arif Budiman, SH meminta agar PT. ASS segera membayar upah atau gaji para pekerja, apapun alasannya itu merupakan hak pekerja.
“Semoga mediasi ini dapat kita patuhi bersama sehingga nanti notulen yang telah disepakati jangan sampai merugikan pekerja,” pungkasnya. (budi utomo)







