Palembang, bidiksumsel.com – Dalam rangka menyerap aspirasi warga kecamatan Plaju, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil I Kota Palembang Dedi Sipriyanto,S.Kom,MM. melaksanakan Reses tahap III bertempat di Aula Kecamatan Plaju Jalan D.I Panjaitan Palembang. Rabu, (08/12/2021).
Acara tersebut juga di hadiri Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
“Reses hari ini merupakan reses Tahap III yang merupakan salah satu kewajiban sebagai anggota dewan untuk melakukan, dan melaksanakan penyerapan aspirasi dari masyarakat terutama dapilnya, kita hadir di kecamatan Plaju sebagai bagian dari dapil I Palembang,” ungkap Dedi.
Masih kata Dedi, selain menyerap aspirasi dari masyarakat juga untuk menyelesaikan keluhan dari masyarakat maka dari itu pihaknya hadir bersama Wakil Walikota Palembang agar bisa tersampai secara langsung.
“Apabila permasalahan yang di sampaikan tidak bisa di selesaikan atau bukan wewenangnya Pemerintah Kota maka akan kita sampaikan ke pemerintah Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Untuk aspirasi yang di sampaikan oleh beberapa Tokoh dan Ketua RT yang hadir bawasan nya warga plaju membutuhkan lahan kuburan karena lahan di daerah tegal Binagun yang di sediakan di daerah tersebut tidak mencukupi lagi.
“Aspirasi yang kedua sepanjang jalan Tegal Binangun tempat pembuangan sampah oleh masyarakat, ketiga masyarakat plaju terutama SU meminta jalan tembus jalan Sentosa ujung ke Tegal Binangun, karena jalan Plaju sering macet sampai jalan akses musi IV. Serta permasalahan tapal batas Kecamatan Plaju Palembang dengan kecamatan Banyuasin, ini menjadi PR kita semua agar bisa di selesaikan dengan baik antara demi warga yang ada disekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan bahwa aspirasi yang di sampaikan melalui Anggota DPRD Provinsi Sumsel apa yang bisa di laksanakan pemerintah Kota Palembang akan segera usulkan dan di masukan pada Musrenbang nanti.
“Yang telah masuk Musrenbang maka kita akan cek lokasi dan bisa terlaksana di Tahun 2022 nanti,” Katanya.
Mengenai tapal Batas antara Wilayah Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin masih menunggu penyelesaian tingkat kota dan Provinsi sudah selesai. “Kita masih menunggu keputusan dari Mendagri untuk menyatakan tapal batas wilayah jalan Raya masuk Wilayah Palembang atau Banyuasin,” ungkapnya.
Sementara untuk pembuangan sampah yang ada di sepanjang jalan Tegal Binangun pihaknya akan sampaikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
“Kami akan sampaikan ke Pemkab Banyuasin tentang sampah yang ada di sekitar Tegal Binangun untuk bersama sama memperhatikan lingkungan yang berbatasan,” pungkasnya. (dkd)












