Terjawab! Gaji ke-13 Sekitar 6.200 ASN dan PPPK Ogan Ilir Segera Dicairkan

ist

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 akhirnya mendapat kepastian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai tersebut mulai awal Juli 2026. Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani dalam momentum rapat paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu, 24 Juni 2026.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena hingga memasuki penghujung Juni, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir belum terealisasi. Persoalan itu bahkan disampaikan secara langsung oleh anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan, Amir Hamzah, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.

Amir menyampaikan aspirasi yang diterimanya dari kalangan ASN terkait kepastian waktu pembayaran gaji ke-13. “Pak Wabup, ini ada aspirasi dari kawan-kawan ASN terkait gaji ke-13, kapan akan dicairkan,” ujar Amir dalam forum tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pembayaran dan gaji ke-13 direncanakan mulai dicairkan pada awal Juli 2026. Pencairan tersebut ditujukan bagi ASN dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 6.200 orang yang tersebar pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari sisi anggaran, Pemkab Ogan Ilir telah menyiapkan dana sekitar Rp29 miliar untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 tersebut. Anggaran itu disiapkan untuk seluruh penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sollahudin, memberikan penjelasan mengenai alasan pembayaran gaji ke-13 belum dilakukan hingga akhir Juni. Menurut dia, keterlambatan tersebut berkaitan dengan penyesuaian pengelolaan keuangan daerah menyusul kebijakan efisiensi yang berdampak pada transfer dari pemerintah pusat. “Keterlambatan pencairan gaji ke-13 ini merupakan dampak dari efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut turut berpengaruh terhadap proses pencairan gaji ke-13 di daerah,” jelas Solahudin.

Dalam penjelasan yang disampaikan usai rapat paripurna, BPKAD juga menyebut pembayaran gaji ke-13 memiliki dasar regulasi yang mengatur waktu pembayarannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran dapat dilakukan mulai awal Juni, sehingga pelaksanaannya di masing-masing daerah tetap menyesuaikan kesiapan administrasi dan kondisi pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, keterlambatan yang terjadi di Ogan Ilir tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran. Sebaliknya, Pemkab Ogan Ilir telah mengalokasikan dana sekitar Rp29 miliar untuk pembayaran hak tersebut.

Pencairan gaji ke-13 memiliki arti penting bagi para pegawai karena pembayaran tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk hak tahunan aparatur sesuai ketentuan pemerintah. Di Ogan Ilir, jumlah penerimanya mencapai sekitar 6.200 ASN dan PPPK. Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah dengan bidang pekerjaan dan tugas pelayanan yang berbeda-beda. Kepastian jadwal pencairan pada awal Juli menjadi informasi penting bagi para pegawai yang sebelumnya masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah.

Bagi pemerintah daerah, proses pencairan juga membutuhkan kesiapan administrasi dan pengelolaan keuangan agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan menjadi salah satu hal yang banyak ditunggu oleh para pegawai. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses tersebut berjalan tertib sehingga dana dapat diterima oleh para penerima sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku.

Penjelasan BPKAD mengenai dampak efisiensi anggaran menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah pusat dapat berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Ketika terdapat penyesuaian pada transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengaturan kembali terhadap arus kas dan sejumlah kebutuhan belanja. Kondisi tersebut dapat memengaruhi waktu pelaksanaan sejumlah pembayaran, termasuk pembayaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Namun, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK Ogan Ilir, pemerintah daerah telah menyampaikan jadwal pembayaran yang direncanakan pada awal Juli 2026. Sementara itu, pemerintah pusat memang telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun keduanya sama-sama merupakan pembayaran yang diberikan kepada kelompok aparatur sesuai ketentuan masing-masing.

Sebagai gambaran di wilayah Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mulai mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2026. Pemkab OKI menyiapkan Rp45,54 miliar untuk 9.621 ASN, termasuk 4.134 PPPK. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa waktu pencairan gaji ke-13 dapat berbeda antar pemerintah daerah, bergantung pada kesiapan administrasi dan pengelolaan keuangan masing-masing daerah.

Dengan adanya kepastian dari Wakil Bupati Ardani, perhatian kini beralih pada proses realisasi pembayaran. Pemkab Ogan Ilir telah menyampaikan bahwa sekitar 6.200 ASN dan PPPK akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar. Kepala BPKAD Ogan Ilir juga telah menjelaskan bahwa faktor efisiensi transfer dari pemerintah pusat turut memberikan pengaruh terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Bagi ASN dan PPPK, kepastian tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya muncul di tengah pegawai. Terlebih, persoalan pembayaran gaji ke-13 telah disampaikan langsung dalam forum resmi DPRD Ogan Ilir. Dengan jadwal yang telah disampaikan pemerintah daerah, proses administrasi dan pencairan selanjutnya menjadi tahapan yang perlu diselesaikan agar pembayaran dapat direalisasikan sesuai rencana. Jika pencairan berjalan sesuai jadwal, sekitar 6.200 ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli 2026.

Kepastian itu sekaligus menjadi penutup atas pertanyaan yang berkembang selama Juni mengenai kapan hak tahunan tersebut dibayarkan. Pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan anggaran sebesar sekitar Rp29 miliar, sementara BPKAD menjelaskan bahwa penyesuaian akibat kebijakan efisiensi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu pencairan. Dengan demikian, perhatian selanjutnya tertuju pada pelaksanaan pembayaran agar berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *