Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026, Senin, 8 Juni 2026. Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dibuka sekaligus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP. Dalam memimpin jalannya rapat, Edwin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Rapat tersebut juga dihadiri langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat Paripurna ke-XXXI tersebut memasuki agenda pembicaraan tingkat kedua dalam proses pembahasan Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah agenda penting dilaksanakan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengenai hasil pembahasan terhadap Raperda yang menjadi materi persidangan.
Laporan Pansus I disampaikan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., sedangkan laporan Pansus II disampaikan oleh Safari, S.H. Penyampaian laporan Pansus menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Raperda. Melalui laporan tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh masing-masing panitia khusus sebelum proses selanjutnya dalam pembentukan peraturan daerah.
Selain penyampaian laporan Pansus, rapat paripurna juga diagendakan dengan penandatanganan keputusan rapat. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Raperda di tingkat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Agenda berikutnya dalam pembicaraan tingkat kedua adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir. Kehadiran Bupati Panca Wijaya Akbar dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan pihak eksekutif dalam proses pembahasan dan penyusunan regulasi daerah bersama DPRD.
Pembahasan Raperda antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menghasilkan regulasi yang dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pemerintah.
Melalui tahapan pembahasan yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan setiap Raperda yang dihasilkan dapat memperhatikan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-XXXI tidak hanya dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan turut hadir dalam agenda tersebut. Di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Karena itu, pembahasan setiap Raperda membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat paripurna juga menjadi bagian dari hubungan kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sementara pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan program pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan Perda, kedua unsur tersebut memiliki peran yang saling berkaitan.
Pembahasan melalui Panitia Khusus, penyampaian laporan, hingga pendapat akhir kepala daerah merupakan rangkaian tahapan yang diperlukan agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai mekanisme. Dengan adanya pembahasan bersama, berbagai substansi yang terdapat dalam Raperda dapat dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II menjadi bagian dari proses untuk memberikan gambaran mengenai hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD.
Setelah itu, penandatanganan keputusan rapat dan penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir menjadi agenda lanjutan dalam pembicaraan tingkat kedua. Seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari proses politik dan administrasi dalam pembentukan regulasi daerah.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai unsur, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat Paripurna ke-XXXI yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut pun menjadi wujud pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, proses pembentukan regulasi diharapkan dapat terus berjalan secara efektif dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Ogan Ilir. (rd)












