Palembang, bidiksumsel.com – Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Sungai Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial AL (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,79 gram yang diletakkan di lantai rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, tersangka AL mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, yang mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna aktif narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas dari Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif hingga memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya melakukan tindakan penggerebekan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 2,79 gram serta uang tunai Rp500.000. Keberadaan uang tunai tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung sebelum penangkapan dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan uang hasil penjualan turut kami amankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di lingkungan permukiman,” tegas Faisal P. Manalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sangat berarti dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Palembang. (dkd)













