Gorontalo, bidiksumsel.com – Sosok yang selama ini dikenal vokal, bahkan kerap menantang aparat penegak hukum terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo, akhirnya harus berhadapan langsung dengan hukum. Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng, yang selama ini terkesan “kebal hukum”, kini resmi diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Penangkapan YMB dilakukan pada 24 Desember 2025 di Kota Manado, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan terdeteksi berpindah-pindah kota untuk menghindari proses hukum. Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah kami amankan. Selama ini yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat,” ungkap Maruly.
Nama YMB sebelumnya menjadi perbincangan luas di media sosial. Ia kerap tampil dalam siaran langsung (live) dan unggahan video, menantang aparat kepolisian, termasuk Kapolres Boalemo, saat dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga kuat miliknya. Bukannya menunjukkan sikap kooperatif, YMB justru menghalangi petugas di lokasi tambang, mendatangi Mapolres Boalemo, dan terlibat adu argumen secara terbuka sambil disiarkan di media sosial.
Aksi tersebut sempat memunculkan kesan bahwa YMB tidak tersentuh hukum dan bebas menjalankan praktik PETI di wilayah Pahuwato, Boalemo, serta beberapa daerah lain di Gorontalo. Namun, kenyataan berbicara lain.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan YMB. Berdasarkan penelusuran manifest penerbangan, diketahui YMB berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado.
“Karena mobilitasnya tinggi dan sering berpindah tempat, penyidik membutuhkan waktu untuk mengamankan yang bersangkutan,” jelas Maruly.
Lebih jauh, Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa YMB bukan pemain baru dalam dunia kejahatan tambang ilegal. Ia tercatat sebagai residivis, dengan rekam jejak pernah berurusan dengan hukum di beberapa daerah, seperti Timika, Sorong, dan Ternate.
“Track record-nya hampir sama, berpindah kota, melakukan tindak pidana, lalu melarikan diri ke daerah lain,” tegasnya.
Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha sekaligus pemodal utama kegiatan PETI. Sementara itu, tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal telah lebih dulu diproses hukum, bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
YMB kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selama pelariannya, YMB juga kerap melontarkan tuduhan di media sosial, mengklaim memiliki bukti keterlibatan oknum penyidik sebagai backing PETI. Tuduhan tersebut diarahkan kepada Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman.
Namun, Maruly menegaskan bahwa tudingan tersebut muncul karena kekecewaan YMB terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap tambang ilegal miliknya.
“Yang bersangkutan kecewa karena tambang emas ilegalnya ditindak. Namun demikian, setiap tuduhan tetap akan kami dalami. Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman,” tegas Maruly.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku PETI untuk bersembunyi di balik provokasi media sosial. Aparat menegaskan, siapapun yang melanggar hukum akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penangkapan YMB sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Gorontalo. Dari yang sempat lantang menantang aparat, kini YMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bd)












