Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi, 20 Tersangka Terjaring
Palembang, bidiksumsel.com – Komitmen Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat memusnahkan barang bukti (BB) narkoba berupa 1.469 gram sabu-sabu dan 823 butir ekstasi di halaman Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MBA, Palembang, Selasa (23/9/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Plt. Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeh Kopek, didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai bentuk sinergi antar-penegak hukum.
Hasil Ungkap 12 Kasus
Dalam keterangannya, AKBP Syeh Kopek menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Polisi (LP) periode Agustus–September 2025. Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah wilayah hukum :
- Polrestabes Palembang: 2 kasus
- Polres Musi Rawas: 1 kasus
- Polres Banyuasin: 4 kasus
- Polres Musi Banyuasin (Muba): 5 kasus
“Dari 12 laporan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.518,3 gram dan ekstasi 859 butir, serta menangkap 20 orang tersangka,” ungkap Syeh Kopek.
Barang bukti kemudian disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
“Yang kita musnahkan hari ini yakni 1.469 gram sabu dan 823 butir ekstasi. Sisanya tetap disimpan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Menurut perhitungan Ditresnarkoba, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya 16.901 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan generasi kita. Satu gram narkoba bisa menghancurkan banyak kehidupan. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Sumsel,” tegas Syeh Kopek.
Ke-20 tersangka yang terjerat jaringan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Ini bentuk keseriusan negara memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Lebih jauh, Syeh Kopek menegaskan bahwa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami fokus, tegas, dan tidak akan berhenti sampai Sumatera Selatan benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (dkd)













