Heboh! Perwira Polisi Dilaporkan Menantu Gegara Intervensi Kasus KDRT Anak Kandung

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Dugaan Intervensi Kasus KDRT oleh AKP S : Ketika Kekuasaan Melawan Keadilan

Palembang, bidiksumsel.com – Aroma busuk kekuasaan kembali menyeruak dari tubuh kepolisian. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S, yang dilaporkan oleh menantunya sendiri, MA, seorang anggota Bhayangkari, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan resmi diterima Propam Polda Sumsel pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan nomor STTP/106-DL/VI/2025/YANDUAN, dan langsung menyita perhatian publik, khususnya pemerhati hukum dan perlindungan korban perempuan.

Kasus ini berakar dari laporan KDRT yang dilakukan oleh suami MA, yakni Brigadir AW, anak kandung dari AKP S. Laporan awal telah dilayangkan sejak 14 April 2024 ke SPKT Polda Sumsel, dengan nomor LP: B-421/IV/2024/SPKT/Polda Sumsel. Berdasarkan dokumen SP2HP dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum, Brigadir AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum juga ditahan, memunculkan kecurigaan kuat terhadap adanya intervensi vertikal.

“Kami menilai intervensi yang dilakukan AKP S telah mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak memihak,” ungkap Subrata, S.H., M.H., kuasa hukum MA dari Amanah Nusantara Law Firm, dalam konferensi pers di depan Kantor Propam Polda Sumsel.

Menurut Subrata, AKP S tidak hanya menekan korban agar mencabut laporan, tetapi juga menghubungi penyidik, diduga untuk melemahkan proses hukum terhadap anaknya. Tindakan tersebut, jika terbukti, dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran etik berat dan obstruksi terhadap keadilan.

MA bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga menghadapi teror psikis. Salah satu tindakan yang disebut sebagai bentuk intimidasi adalah pengiriman surat cerai yang dibawa oleh empat anggota polisi ke rumah MA.

“Itu bukan lagi soal prosedur hukum. Itu bentuk nyata intimidasi oleh aparat terhadap korban,” ujar Miftahul Huda, S.H., rekan Subrata dalam tim hukum MA.

Yang lebih mengagetkan, AKP S diduga mendatangi TK tempat anak MA bersekolah, dan menyampaikan fitnah dan hal negatif tentang MA kepada orang tua murid lainnya.

“Saya tidak pernah larang beliau bertemu cucu, tapi bukan begini caranya. Ini menjatuhkan nama baik saya sebagai ibu dan perempuan,” tutur MA dengan suara bergetar.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, laporan resmi ke Propam Polda Sumsel telah diterima, dan diharapkan segera diproses secara transparan dan objektif. Tim hukum menekankan bahwa jika laporan ini diabaikan, akan menimbulkan preseden buruk : bahwa oknum aparat bisa mengaburkan hukum demi keluarga sendiri.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum bisa dibelokkan hanya karena ada hubungan darah atau pangkat,” tegas Subrata.

Fakta bahwa Brigadir AW sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2025, namun belum juga dilakukan penahanan, memunculkan tanda tanya serius. Padahal, dalam banyak kasus KDRT dengan bukti kuat, proses penahanan biasanya dilakukan untuk melindungi korban dari potensi ancaman lanjutan.

Kini, semua mata tertuju pada Propam Polda Sumsel, yang harus membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri masih bekerja, dan bahwa keadilan tidak tunduk pada struktur keluarga maupun jabatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *