536 Pemilik Tanah Kopsudas Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat, Kapolda Sumsel Dapat Apresiasi
Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 536 orang pemilik kapling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat Sumsel (Kopsudas) menyampaikan aspirasi dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan atas respons penegakan hukum yang tengah berlangsung terhadap laporan dugaan penggelapan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah lebih dari 40 tahun belum diserahkan kepada para pemilik sah.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Ahmad Rendy, S.H., kuasa hukum Moh. Effendi yang mewakili para pemilik kapling, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025). Dalam pernyataannya, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, SIK, atas kepemimpinan yang dinilai adil dan responsif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran Polda Sumsel, atas kerja profesional dan perhatian terhadap laporan masyarakat,” ujar Rendy.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/1095/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan 5 sertifikat hak milik atas tanah kapling milik para anggota Kopsudas, yang saat ini masih berada dalam penguasaan Kurima dan anaknya, Novalianto Kurniawan.
Dijelaskan bahwa Novalianto Kurniawan adalah seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Ia bersama ibunya Kurima disebut masih menguasai dokumen SHM tersebut, yang awalnya dititipkan secara sah kepada almarhum Drs. H. Imron Usmar sebagai penerima kuasa.
“Namun sesuai hukum perdata, kuasa tersebut secara otomatis gugur ketika penerima kuasa meninggal dunia. Karenanya, tidak ada lagi dasar hukum bagi ahli waris untuk menguasai dokumen tersebut, apalagi tidak mengembalikannya kepada para pemilik sah,” tegas Rendy.
Rendy juga menambahkan bahwa kliennya, Moh. Effendi, bukan bertindak secara pribadi. Ia adalah Ketua Tim 7, tim resmi yang dibentuk oleh para pemilik tanah kapling Kopsudas, yang telah mendapat kuasa tertulis untuk mengurus, memperjuangkan, dan menyelesaikan sengketa ini secara hukum.
“Para pemilik kapling telah melunasi seluruh kewajiban mereka sejak tahun 1983. Tapi hingga saat ini, sertifikat mereka tidak kunjung diserahkan,” ujar Rendy.
Atas dasar tersebut, Tim 7 melalui kuasa hukumnya menilai bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan melaporkan Kurima serta Novalianto Kurniawan ke Polda Sumsel.
Desakan Penyitaan dan Penetapan Tersangka
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum mendesak agar perkara ini segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan Kurima dan Novalianto sebagai tersangka.
Mereka juga meminta pihak kepolisian segera melakukan penyitaan atas 5 SHM serta seluruh dokumen terkait tanah kapling tersebut, untuk menjamin kepentingan hukum para pemilik sah.
“Tujuan kami bukan konflik, tapi mengembalikan hak 536 orang pemilik kapling yang telah sabar menanti selama puluhan tahun,” tambah Rendy.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi cerminan keadilan dan penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat. Oleh sebab itu, Rendy menegaskan keyakinannya bahwa Polda Sumsel akan bertindak profesional, adil, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya, di bawah komando Irjen Pol Andi Rian, Polda Sumsel akan mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Bd)













